MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, digugat oleh anak buahnya sendiri Kisman Latumakulita ke Mahkamah Partai NasDem. Laporan itu diterima Sekretariat Mahkamah Partai NasDem pada hari Selasa, 23 Oktober 2018.
“Saat ini belum dipanggil Mahkamah Partai untuk sidang. Undang-undang memberikan batas waktu 14 hari sejak didaftarkan,” ujar Kisman saat dihubungi Tempo pada Kamis, 25 Oktober 2018.
Gugatan itu dilayangkan karena masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018.
Menurut dia, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.
“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018, Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru,” ujar Kisman.
Penasehat Hukum Kisman, Rizal Fauzan mengatakan, jika tidak ada kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. “Bahkan, bisa dikatagorikan ilegal karena tidak memiliki dasar hukum,” ujar Rizal lewat keterangannya pada Kamis, 25, Oktober 2018.
Rizal menjelaskan, Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai NasDem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
“Atas dasar ketentuan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018,” ujar dia.