MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran online liquid vape yang mengandung zat Metilendioksimetamfetamina (MDMA), zat yang terkandung dalam ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan kandungan MDMA tertulis dalam liquid bermerk ‘Ilution’. “Dalam iklan tertulis Liquid dengan kandungan MDMA. Cocok sambil dengarkan musik dan pas dengan kalian yang suka geleng-geleng,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Argo menambahkan, keberhasilan penangkapan ini karena anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berpura-pura sebagai pembeli. Barang dikirim dengan aplikasi ojek online. Polisi menangkap tiga orang yaitu ER, AG, dan TM. Mereka masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta.
ER ditangkap di Bogor, dan AG ditangkap di Depok pada 9 Oktober 2018. Sedangkan TM ditangkap pada 13 Oktober 2018 di Matraman, Jakarta Timur.
“ER mengemas kedalam bentuk ini (kardus) dan dikirim. Perintah pengemasan dan pengantaran oleh AG dan TM,” kata Kasubdit 1 Ditnarkoba, AKBP Calvijn Simanjuntak.
Bos dari usaha liquid MDMA ini diketahui berinisial TM. Dia sudah menjalankan usaha ini sekitar 8 bulan. “ER dan AG digajih oleh TM setiap bulan. Mereka mendapat uang Rp 5 juta,” sambung Calvijn.
Para pelaku merupakan penjual ulang atau reseller. Mereka membeli liquid dari akun media sosial yang lain.
“Mereka terutama TM order ke akun lebih atas. Saat ini tim masih lakukan pendalaman terhadap akun ini. Semoga lebih dapat hasil baik dan mencoba untuk buktikan jaringan ini sampai ke akar,” kata Calvijn.