Kamis, 25 April, 2024

Mahar Jual Beli Jabatan Rp 500 Juta Hingga Rp 1 Miliar

MONITOR, Jakarta – Bupati Cirebon, Rabu 24 Oktober 2018 kemarin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena terkait dugaan jual beli jabatan.

Kasus ini diyakini hanyalah salah satu dari sejumlah kasus yang terjadi. Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini jabatan setingkat eselon I di daerah bisa diperjualbelikan seharga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini terjadi akibat proses mutasi, promosi, dan demosi ASN belum sepenuhnya menerapkan sistem berbasis merit. Hal ini sangat rawan konflik kepentingan dan jual beli jabatan.

Untuk mencegahnya, pemerintah segera terapkan sistem merit berbasis IT.

- Advertisement -

Sistem merit dalam jabatan nantinya akan membantu pemerintah dalam proses mempromosikan dan mempekerjakan ASN berdasarkan kemampuan mereka dalam melakukan pekerjaan, bukan pada koneksi politik mereka.

“Presiden telah menegaskan, bahwa seleksi dan promosi ASN harus berbasis sistem merit dan tidak boleh ada lagi kasus jual beli jabatan,” kata Yanuar Nugroho, Deputi II Kantor Staf Presiden usai konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis 25 Oktober 2018.

Yanuar yang juga anggota koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini memastikan bahwa pemerintah akan melakukan penguatan penerapan sistem merit dan pengawasan tata kelola sistem merit berbasis teknologi informasi.

Langkah ini diambil untuk mengurangi konflik kepentingan di dalam penentuan seleksi jabatan pimpinan tinggi di pusat dan daerah.

Harapannya, penerapan sistem merit atau seleksi jabatan dengan teknologi informasi akan mengurangi celah jual beli jabatan dan memastikan terpilihnya pejabat pimpinan tinggi yang berkualitas dan berintegritas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER