BERITA

Soal Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, Begini Kata Ridwan Kamil

MONITOR, Jakarta – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan sembilan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perijinan proyek Meikarta, namun Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, seolah lepas tangan soal permasalahan tersebut.

Menurut mantan Walikota Bandung itu, perizinan tata ruang, IMB dan Amdal proyek milik Lippo Group tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. Dia menjelaskan, Pemprov Jabar hanya sekadar merekomendasikan.

“Perizinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab. Dari 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, November 2017 merekomendasikan seluas 85 Ha,” tulis Ridwan Kamil dalam akun Twitter resminya, Minggu 21 Oktober 2018.

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, pihaknya telah melakukan kajian tentang sejauh mana proses proyek Meikarta tersebut. Hasilnya, memang tak ditemukan persoalan dari rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov Jabar semasa Gubernur Ahmad Heryawan dan Wagub Deddy Mizwar.

“Dari kajian internal Pemprov, sementara ini tidak ada masalah fundamental tata ruang untuk yang 85 Ha. Namun jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil karena sudah ranah pidana,” tegas Emil.

Emil berjanji akan segera mendalami persoalan yang membelit CEO Lippo Group James Riady itu. Dia juga berjanji akan berlaku objektif melihat kisruh Meikarta yang tengah menjadi sorotan tersebut.

“Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini baik 85 Ha yang direkomendasi di bulan Nov 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang,” tutup Emil.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan 4 anak buahnya. Empat pejabat itu adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Di kasus ini menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. KPK juga telah menggeledah kediaman James Riady.

Recent Posts

Dissenting Opinion dari Tiga Hakim MK, DPR: Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menyorti fakta adanya perbedaan pendapat (dissenting…

3 jam yang lalu

Halal Bihalal Dulur Cirebonan, Sejumlah Tokoh Kembali Suarakan Wacana Pembentukan Provinsi

MONITOR, Jakarta - Dulur Cirebonan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar acara Silaturahmi dan Halal…

7 jam yang lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Indonesia Maju

MONITOR, Jakarta - Narasi kritis yang diangkat oleh koalisi partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin…

8 jam yang lalu

Fadli Zon: Petani Indonesia Harus Lebih Sejahtera di Tangan Pemimpin Baru

Monitor, Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon berharap ke depannya pertanian di Indonesia bisa lebih…

8 jam yang lalu

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…

11 jam yang lalu

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

12 jam yang lalu