HUKUM

Jadi tersangka, Ahmad Dhani: Polisi tidak memahami maksud ujaran kebencian

MONITOR, Jakarta – Musisi yang juga tim sukses Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur atas ujaran yang dilontarkan pentolan Dewa 19 tersebut dalam video di Facebook saat menyebut orang-orang yang menghadangnya dalam acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden sebagai orang idiot.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini (18/10). Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Ahad, 26 Agustus lalu, di Surabaya.

Penetapan tersangka Dhani disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera. “Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10).

Menanggapi penetapan status tersangka terhadap dirinya, Ahmad Dhani mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kriminalisasi. Pasalnya menurut Dhani, Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian. Dhani juga menyebut jika Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” ungkap Dhani, Kamis (18/10).

“Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” tambahnya.

Recent Posts

Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…

22 menit yang lalu

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

5 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

6 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

8 jam yang lalu

Komisi III Cek Persiapan Keamanan Jelang Berlangsungnya ‘World Water Forum’ ke-10 di Bali

MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…

8 jam yang lalu

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…

9 jam yang lalu