HUKUM

Jadi tersangka, Ahmad Dhani: Polisi tidak memahami maksud ujaran kebencian

MONITOR, Jakarta – Musisi yang juga tim sukses Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur atas ujaran yang dilontarkan pentolan Dewa 19 tersebut dalam video di Facebook saat menyebut orang-orang yang menghadangnya dalam acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden sebagai orang idiot.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini (18/10). Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Ahad, 26 Agustus lalu, di Surabaya.

Penetapan tersangka Dhani disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera. “Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10).

Menanggapi penetapan status tersangka terhadap dirinya, Ahmad Dhani mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kriminalisasi. Pasalnya menurut Dhani, Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian. Dhani juga menyebut jika Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” ungkap Dhani, Kamis (18/10).

“Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” tambahnya.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

7 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

8 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

9 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

9 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

10 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

11 jam yang lalu