HUKUM

Jadi tersangka, Ahmad Dhani: Polisi tidak memahami maksud ujaran kebencian

MONITOR, Jakarta – Musisi yang juga tim sukses Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur atas ujaran yang dilontarkan pentolan Dewa 19 tersebut dalam video di Facebook saat menyebut orang-orang yang menghadangnya dalam acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden sebagai orang idiot.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini (18/10). Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Ahad, 26 Agustus lalu, di Surabaya.

Penetapan tersangka Dhani disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera. “Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10).

Menanggapi penetapan status tersangka terhadap dirinya, Ahmad Dhani mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kriminalisasi. Pasalnya menurut Dhani, Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian. Dhani juga menyebut jika Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” ungkap Dhani, Kamis (18/10).

“Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” tambahnya.

Recent Posts

Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik akan menggelar Festival…

8 jam yang lalu

Kemenag Tetapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Layak Terbit

MONITOR, Jakarta - Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kementerian Agama menetapkan…

9 jam yang lalu

Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan

MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM menyambut positif rencana Arema FC untuk mengelola Stadion Kanjuruhan dan…

12 jam yang lalu

Menperin: Utilisasi Industri Tableware dan Glassware Masih Rendah Akibat Gempuran Produk Impor

MONITOR, Jakarta - Industri keramik khususnya tableware dan glassware nasional masih menghadapi tingkat utilisasi yang…

13 jam yang lalu

Nabati Salurkan Bantuuan 4000 Karton Wafer dan Biskuit ke Sumatra

MONITOR, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana alam di Sumatra,…

14 jam yang lalu

KPK Serukan ASN Kemenag Terapkan IDOLA dan Gatot Kaca Mesra

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di…

17 jam yang lalu