ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Sebanyak 30 bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Barat.
Menurutnya, penertiban ke-30 bangunan tersebut dilakukan berdasarkan laporan serta rekomendasi dari instansi terkait terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.
Sebelum melakukan penertiban, sambung Tamo, pihaknya terlebih dahulu memastikan izin bangunan tersebut, apakah sudah memiliki izin atau menyalahin aturan.
“Dari Januari hingga pertengahan Oktober 2018, kami menertibkan sebanyak 30 bangunan yang tidak memiliki IMB di Jakarta Barat,” ujar Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat, Selasa 16 Oktober 2018.
Sementara dalam pelaksanaan penertiban pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta dibantu TNI/Polri.
“Yang pasti, sebelum melakukan penertiban, kami terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan,” ujar Tamo.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menghormati keputusan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri dari…
MONITOR, Jember – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong petani membangun skala ekonomi…
MONITOR, Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melanjutkan rangkaian Entry Program ASN Hasil…
MONITOR, Makassar - Tiga Penerbang Skadron Udara 11 kembali menorehkan prestasi membanggakan, Mayor Pnb Ahmad…
MONITOR, Lombok Timur – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat peran koperasi sebagai…
MONITOR, Jember - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya membangun ekosistem…