BERITA

Perseteruan Rizal Ramli dan Surya Paloh Makin Panas

MONITOR, Jakarta – Perseteruan antara Partai NasDem kian panas. Setelah partai besutan Surya Paloh itu melaporkan Rizal Ramli pada 17 September lalu ke polisi atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah, kini mantan Menko Kemaritiman itu melaporkan balik Ketum NasDem Surya Paloh ke Bareskrim Polri.

Didampingi puluhan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rizal Ramli datang ke Bareskrim bersama dan melaporkan Paloh atas dugaan mencemarkan nama baiknya. Namun dia mengaku tidak semua kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Polri. Dia menyebut ada sekitar 60 pengacara yang hadir.

Rizal tidak terima dilaporkan hingga akhirnya dia melaporkan balik Surya Paloh. Dia mengatakan NasDem salah melaporkan dia. “Karena ada dugaan (Surya Paloh) cemarkan nama baik Rizal Ramli. Karena menurut lawyer atas nama NasDem, kami merusak nama baik NasDem. Padahal tidak pernah ada satu kata pun kami menyebut nama NasDem,” ucap Rizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 16 Oktober 2018.

Dirinya merasa dirugikan secara imateriil dan materiil oleh Surya Paloh. Dia akan menuntut Surya Paloh membayar uang sebesar Rp 1 triliun. “Kerugian materiil dan imateriil, itu Rp 100 miliar, total Rp 1 triliun. Kami minta, seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh ganti rugi kerugian materiil dan imateriil seluruhnya. Nanti kami akan berikan seluruhnya kepada petani dan tambak garam di Indonesia,” ucap Rizal.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing, mengatakan nama baik Rizal Ramli sebagai ekonom tercemar karena laporan dan pernyataan dari NasDem. “Oleh karena itu, pernyataan Taufik Basari selaku tim Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, yang menerima surat kuasa dari Surya Paloh, telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi Dr Rizal Ramli, baik di dalam negeri maupun dunia internasional,” kata Johanes.

Rizal melaporkan Surya Paloh dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim. Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Recent Posts

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

4 menit yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

27 menit yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

57 menit yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

1 jam yang lalu

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

5 jam yang lalu

Gelar Rakor di Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…

6 jam yang lalu