BERITA

Perseteruan Rizal Ramli dan Surya Paloh Makin Panas

MONITOR, Jakarta – Perseteruan antara Partai NasDem kian panas. Setelah partai besutan Surya Paloh itu melaporkan Rizal Ramli pada 17 September lalu ke polisi atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah, kini mantan Menko Kemaritiman itu melaporkan balik Ketum NasDem Surya Paloh ke Bareskrim Polri.

Didampingi puluhan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rizal Ramli datang ke Bareskrim bersama dan melaporkan Paloh atas dugaan mencemarkan nama baiknya. Namun dia mengaku tidak semua kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Polri. Dia menyebut ada sekitar 60 pengacara yang hadir.

Rizal tidak terima dilaporkan hingga akhirnya dia melaporkan balik Surya Paloh. Dia mengatakan NasDem salah melaporkan dia. “Karena ada dugaan (Surya Paloh) cemarkan nama baik Rizal Ramli. Karena menurut lawyer atas nama NasDem, kami merusak nama baik NasDem. Padahal tidak pernah ada satu kata pun kami menyebut nama NasDem,” ucap Rizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 16 Oktober 2018.

Dirinya merasa dirugikan secara imateriil dan materiil oleh Surya Paloh. Dia akan menuntut Surya Paloh membayar uang sebesar Rp 1 triliun. “Kerugian materiil dan imateriil, itu Rp 100 miliar, total Rp 1 triliun. Kami minta, seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh ganti rugi kerugian materiil dan imateriil seluruhnya. Nanti kami akan berikan seluruhnya kepada petani dan tambak garam di Indonesia,” ucap Rizal.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing, mengatakan nama baik Rizal Ramli sebagai ekonom tercemar karena laporan dan pernyataan dari NasDem. “Oleh karena itu, pernyataan Taufik Basari selaku tim Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, yang menerima surat kuasa dari Surya Paloh, telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi Dr Rizal Ramli, baik di dalam negeri maupun dunia internasional,” kata Johanes.

Rizal melaporkan Surya Paloh dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim. Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Recent Posts

Tindak Lanjut Asesmen Ditjen Pendis, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Perkuat Kompetensi BTQ Mahasiswa

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

1 jam yang lalu

Soliditas Menguat, BPC HIPMI Lumajang All Out Dukung Jawa Timur Tuan Rumah Munas XVIII HIPMI 2026

MONITOR, Lumajang – BPC HIPMI Lumajang secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada BPD HIPMI Jawa…

1 jam yang lalu

Mudik Aman, Kemenag Siapkan 6.800 Masjid Jadi Tempat Istirahat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan mengoptimalkan peran masjid sebagai tempat beristrahat bagi para…

3 jam yang lalu

Mahfuz Sidik: Perang Iran-Israel Picu Krisis Dunia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR 2010-2017 Mahfuz Sidik mengatakan, konflik yang terjadi antara…

4 jam yang lalu

Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas ekspor 545 ton produk unggas…

5 jam yang lalu

Prodi PAI UIN Jakarta, Syarat Lulus Harus Fasih BTQ

MONITOR, Jakarta - Program Studi Pendidikan Agama Islam (Prodi PAI) pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…

5 jam yang lalu