PARLEMEN

Satya W. Yudha: Fluktuasi Harga BBM Premium Bukan Pelanggaran Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignatius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium. Namun selang beberapa jam, pengumuman Menteri ESDM dianulir Presiden dengan membatalkan kenaikan BBM jenis premium. Pembatalan kenaikan BBM jenis premium ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Namun, bagi anggota MPR Satya W. Yudha, keputusan pemerintah itu seharusnya tidak perlu terjadi.

“Sebab kebijakan kita adalah setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM,” katanya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema “Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?” di Media Center MPR/DPR, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/10/2018). Diskusi kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas MPR RI ini juga menghadirkan pakar dari Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaen.

Menurut Satya W. Yudha, fluktuasi harga BBM khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax. Harga BBM jenis Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah. Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price (harga) melainkan pada target. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax memang tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar.

“Jadi, fluktuasi harga BBM jenis Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Premium tetap mendapat subsidi, tapi bukan subsidi pada harga premium. Harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau tidak diatur pemerintah, harga BBM premium dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax dan itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33,” jelasnya.

Satya mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini. “Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Pertamina menahan harga premium. Padahal, harga keekonomian premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina. Sementara premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga premium.

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang pernah bertugas di Komisi VII DPR membidangi urusan energi.

Sementara itu Ferdinand Hutahaen menyebutkan kekisruhan kenaikan harga BBM jenis premium karena pemerintah tidak konsisten menjalankan kebijakan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Ini diatur dalam Perpres 191. “Persoalannya, pemerintah tidak konsisten menjalankan Perpres itu sehingga menjadi bermasalah,” ujarnya.

Nilai harga jual premium tidak ekonomis. Harga produksi sudah lebih tinggi dari harga jual. Harga ekonomi BBM jenis premium saat ini sekitar Rp 9.800. Sedangkan harga jual premium saat ini Rp 6.550. “Ada selisih harga yang harus ditanggung Pertamina. Beban yang ditanggung Pertamina ini sesungguhnya adalah subsidi. Seharusnya yang ditanggung badan usaha ini tidak boleh. Sebab, subsidi harus dari APBN,” tegas Ferdinand.

“Kerugian Pertamina ini luar biasa, mencapai puluhan triliun setiap bulan. Saya prediksi kalau ini terus terjadi selama tiga bulan, Pertamina akan collaps, apalagi utang Pertamina mencapai Rp 150 triliun,” sambung Ferdinand.

Apakah fluktuasi harga BBM jenis premium ini melanggar konstitusi? “Kalau menurut saya ada yang tidak sesuai konstitusi. Karena beban subsidi yang seharusnya ditanggung pemerintah, menjadi beban badan usaha (Pertamina). Ini seharusnya tidak boleh,” tuturnya.

Recent Posts

Kemenag: Tadarus Al-Qur’an Sebaiknya Pakai Speaker Dalam Sesuai Edaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada…

6 jam yang lalu

Kementan: Harga Daging dan Ayam di Pasar Depok Tetap Stabil Selama Ramadan 2026

MONITOR, Depok - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Depok Jaya dan Pasar…

8 jam yang lalu

Proyek JORR Mandek, Anggota DPR Ahmad Fauzi Ungkap Penyebabnya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi mengungkapkan, salah satu persoalan yang mengemuka…

10 jam yang lalu

Prabowo: Perundingan Dagang RI-AS Saling Menguntungkan dan Hormat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat…

12 jam yang lalu

DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Naik Jadi 20 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk…

14 jam yang lalu

Ramadan 1447 H, Kemenag Gelar Tadarus Online untuk Disabilitas

MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama sajikan program baru pada Ramadan…

16 jam yang lalu