Jumat, 26 April, 2024

Proyek Meikarta Seret Bupati Bekasi dan Bos Lippo Grup jadi Tersangka

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka terkait kasus proyek Meikarta.

Dalam kasus ini, Neneng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Billy sebagai tersangka pemberi suap. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 15 Oktober 2018.

Selain itu, KPK mengingatkan pihak lain terkait perkara ini agar tidak berupaya merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya yang menghambat proses penegakan hukum. Sebab, menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.

“Karena perlu lagi kami ingatkan bahwa risiko pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

- Advertisement -

Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka. Berikut ini orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diduga pemberi suap adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pihak diduga penerima suap adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER