Jumat, 19 April, 2024

Jelang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum

MONITOR, Jakarta – Menjelang sidang vonis perkara suap yang menjerat Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

KPK berharap putusan majelis hakim sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada lembaga anti rasuah.

Diketahui, sidang vonis terdakwa perkara suap terhadap mantan penyidik KPK, Azis Syamsuddin yang rencananya akan digelar hari ini, Senin (14/2/2022), namun terpaksa harus ditunda.

“KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Azis Syamsuddin tersebut, sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa. Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

- Advertisement -

“Hari ini, Senin 14/2/2022 sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim,” sambungnya.

Selain itu, kata Ali, KPK meminta bantahan terdakwa Azis Syamsuddin di persidangan tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringankan.

“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan Terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Dengan demikian, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya agar bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa Azis Syamsuddin setelah diduga melakukan korupsi berupa suap kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Putusan adil dari Majelis Hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” paparnya.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah Azis belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp 3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER