Jumat, 26 April, 2024

Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,6 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Azis Syamsuddin divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK. Majelis Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” kata anggota majelis hakim, Fazhal Hendri, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, dalam putusan majelis hakim, eks Wakil Ketua DPR RI itu telah dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah terdakwa Azis selesai menjalani hukuman pidana penjara.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya diketahui, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara, karena diyakini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa memberikan suap kepada penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok.

Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER