MONITOR, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan dolar Singapura saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.
“Diamankan sebagai barang bukti awal di lapangan. Terkait perizinan properti di Bekasi,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Oktober 2018. Saat ini, sepuluh orang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di KPK.
KPK akan menentukan status hukum sepuluh orang tersebut dalam 1×24 jam setelah OTT di Kabupaten Bekasi tersebut. Penetapan status hukum itu nantinya akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.
Selain menjaring sepuluh orang, KPK juga menempelkan segel di sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ihsan, membenarkan keberadaan segel dan garis pengaman merah milik KPK tersebut.
Menurutnya, penyidik KPK melakukan penyegelan pada Minggu 14 Oktober 2018. Ia tak tahu pasti kantor apa saja di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tersebut yang disegel.
MONITOR, Makkah - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengajak ribuan jemaah umrah untuk mendoakan Indonesia.…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 resmi berlangsung pagi ini di Istora Senayan Jakarta…
MONITOR, Minahasa - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan tanggal 24 November 2024 sudah memasuki…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Emas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap digelar pada Minggu, 24 November 2024, di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta…