MONITOR, Jakarta – Pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun 2018.
Ya, mulai hari ini kebijakan tersebut diterapkan dua kali dalam sehari yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perpanjangan berlaku mulai 15 Oktober-31 Desember 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, ruas-ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap ada penyesuaian lanjutan dibandingkan sebelumnya.
Ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap mulai senin yakni, Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin dan Jl Jenderal Sudirman.
Kemudian, sebagian Jl S Parman (mulai dari Jl Simpang Tomang Raya sampai simpang Jl KS Tubun), Jl Gatot Subroto, Jl HR Rasuna Said, Jl MT Haryono, Jl DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
“Ganjil genap berlaku dua kali setiap hari, pukul 06.00 sampai 10.00, dan pukul 16.00 hingga 20.00,” ujarnya, Minggu 14 Oktober 2018.
Sigit menambahkan, kebijakan ganjil genap tersebut tidak berlaku saat akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu maupun libur nasional. “Kebijakan ini akan terus kita evaluasi secara periodik,” tandasnya.