Ratna Sarumpaet usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Rabu (10/10) foto : kompas.com
MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menolak permohonan menjadi tahanan kota tersangka penyebaran hoaks alias berita bohong, Ratna Sarumpaet. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat mengapa menolak permohonan tersebut.
“Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10).
“Alasannya masih proses sidik, sebagai contoh kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengacara Ratna Sarumpaet meminta polisi agar kliennya dijadikan tahanan kota karena alasan kesehatan. Ratna disbut harus selalu minum obat setiap hari.
Menanggapi permintaan kuasa hukum Ratna, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Ratna tetap bisa minum obat selama di dalam sel tahanan. “Bisa (minum obat) dengan pengawasan petugas kesehatan dan penjaga tahanan,” kata Setyo Wasisto, Minggu malam (7/10).
Setyo menegaskan Polda Metro Jaya memiliki tim bidang kedokteran dan kesehatan yang mengawasi para tahanan termasuk pengawasan ketat dari tim tersebut. “Kalau minum obat di tahanan memang dikontrol atau diawasi secara ketat supaya tidak minum obat sembarangan,” ungkapnya.
MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh persiapan layanan puncak ibadah haji di…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…
MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…