MONITOR, Jakarta – Pengajuan permohonan Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota ditolak Polda Metro Jaya. Alasannya, proses penyidikan terhadap aktivis #2019GantiPresiden tersebut masih berlangsung.
“Alasannya masih proses sidik, sebagai contoh kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat 12 Oktober 2018.
Keadaan seperti itu, tambah Argo, yang menjadi pertimbangan ditolaknya permohonan tahanan kota.
Kuasa hukum Ratna, Insank, sebelumnya mengajukan supaya Ratna jadi tahanan kota dengan pertimbangan faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut. Selain itu juga berkaitan dengan faktor kesehatan Ratna.
Dia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.
Ratna kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan berita bohong. Setidaknya sudah tujuh hari Ratna mendekam di rutan.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Emas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap digelar pada Minggu, 24 November 2024, di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Kepustakaan Islam…
MONITOR, Jatim - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak…
MONITOR, Yogyakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama anak usahanya, PT Jasamarga Jogja Bawen…