MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI mengajukan Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 87,3 triliun kepada DPRD DKI.
Anggaran tersebut naik sebesar Rp 4,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018 senilai Rp 83,2 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan anggaran itu telah melalui kajian dan analisis dari beberapa aspek seperti, asumsi ekonomi makro terhadap pertumbuhan perekonomian di Jakarta, inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
“Dalam rancangan KUA-PPAS 2019, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 77,78 triliun, naik Rp 11,98 triliun dibandingkan tahun 2018 yang mencapai Rp 65,8 triliun,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, ujarnya, Rabu 10 Oktober 2018.
Saefullah menambahkan, kenaikan anggaran akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas yang bersentuhan dan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. “Anggaran itu akan kita gunakan untuk mengatasi banjir hingga program kepemilikan rumah DP nol rupiah,” tandasnya.