Apartement Centerpoint Bekasi (net)
MONITOR, Bekasi – Sebanyak 24 orang diamankan polisi karena diduga melakukan praktik prostitusi online di Apartement Centerpoint, Kota Bekasi. Sabtu (6/10). Dari 24 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya terancam dijerat pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Bekasi, AKBP Jairus Saragih mengatakan tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai perantara antara pekerja seks dengan peminatnya. Ketiga pelaku menawarkan jasa PSK melalui akun Twitter, Facebook, dan WhatsApp.
Bila ada peminat, lanjut Jarius pelaku bernegosiasi di sekitar kolam renang apartemen. Setelah sepakat, peminat diberikan akses ke kamar-kamar yang dihuni PSK.
“Hari Sabtu 6 Oktober 2018 kita melakukan operasi di Apartemen Centerpoint. Kita telah menetapkan 3 orang tersangka, Mustakim, Saputra, Jenio,” kata Jarius di Mapolres Bekasi Kota, Jl Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (8/10/2018).
“(Tarifnya) Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Dari pembayaran itu, tersangka mendapatkan Rp 100 ribu, sewa kamar Rp 300 ribu. Sedangkan sisanya untuk PSK,” tambahnya.
Sementara itu untuk pika apartemen sendiri polisi belum melakukan pemeriksaan. “Kan baru kemarin pemeriksaan, belum sempat dipanggil (pihak Apartemen) bahwa unit-unit (kamar) di situ dijadikan (tempat) prostitusi,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…