Apartement Centerpoint Bekasi (net)
MONITOR, Bekasi – Sebanyak 24 orang diamankan polisi karena diduga melakukan praktik prostitusi online di Apartement Centerpoint, Kota Bekasi. Sabtu (6/10). Dari 24 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya terancam dijerat pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Bekasi, AKBP Jairus Saragih mengatakan tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai perantara antara pekerja seks dengan peminatnya. Ketiga pelaku menawarkan jasa PSK melalui akun Twitter, Facebook, dan WhatsApp.
Bila ada peminat, lanjut Jarius pelaku bernegosiasi di sekitar kolam renang apartemen. Setelah sepakat, peminat diberikan akses ke kamar-kamar yang dihuni PSK.
“Hari Sabtu 6 Oktober 2018 kita melakukan operasi di Apartemen Centerpoint. Kita telah menetapkan 3 orang tersangka, Mustakim, Saputra, Jenio,” kata Jarius di Mapolres Bekasi Kota, Jl Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (8/10/2018).
“(Tarifnya) Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Dari pembayaran itu, tersangka mendapatkan Rp 100 ribu, sewa kamar Rp 300 ribu. Sedangkan sisanya untuk PSK,” tambahnya.
Sementara itu untuk pika apartemen sendiri polisi belum melakukan pemeriksaan. “Kan baru kemarin pemeriksaan, belum sempat dipanggil (pihak Apartemen) bahwa unit-unit (kamar) di situ dijadikan (tempat) prostitusi,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa Komisi III DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para santri untuk meneladani ulama-ulama terdahulu yang…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar Stadium General bertema “Indonesia Emas 2045: Peran…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengapresiasi penyelenggaraan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan perlunya evaluasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan apresiasi tinggi kepada PT…