KRIMINAL

Polisi buru penyebar hoax Ratna Sarumpaet dianiaya

MONITOR, Jakarta – Kabar viral mengenai dugaan penganiyaan aktivis Ratna Sarumpaet adalah merupakan berita bohong alias hoax. Polisi-pun kini tengah memburu penyebar hoax tersebut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya mengatakan saat ini masuk tiga laporan kepada kepolisian untuk menyidik pemberitaan yang menjadi viral terutama di media sosial itu.

“Atas informasi yang beredar itu (Ratna dikeroyok), masuk tiga laporan ke kami yang mendesak polisi menyidik pemberitaan bohong,” katanya di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).

Nico menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan langkah-langkah yang akan dilakukan. “Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal ini (informasi bohong). Langkah-langkah yang dilakukan, tentunya Polda dan tim bersama Bareskrim akan melakukan tindakan penyidikan,” ujarnya.

Nico menambahkan, sejumlah pihak akan diperiksa dalam perkara ini dimana piñas-pihak tersebut merupakan pihak yang memberikan keterangan terkait penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet. “Pemeriksaan saksi, alat bukti, CCTV, pentunjuk setelah hasil pemeriksaan lengkap. Lalu kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses masih berjalan,” tegasnya.

Nico melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi Ratna Sarumpaet. “Karena beliau yang melihat, mengalami, mendengar suatu kejadian tersebut (penganiayaan),” katanya.

Sayangnya, agenda pemeriksaan Ratna belum bisa dipastikan. Kepolisian bakal lebih dulu berkomunikasi dengan Ratna. “Akan kami hubungi kapan ada waktu untuk memberikan keterangan, maka kami akan ambil keterangan,” ujar dia.

Jika terbukti bersalah, pelaku penyebaran hoax Ratna Sarumpaet akan dijerat Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman panjara 10 tahun. Pasal itu menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, akan dihukum setinggi-tingginya tiga tahun. Tak hanya itu, Nico mengatakan penyebar informasi bohong akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Recent Posts

Kemenag Tegaskan Pendidikan Islam Harus Jawab Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan…

11 menit yang lalu

KKP Tambah Scanner Radioaktif Baru, Dukung Kelancaran Ekspor Udang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku satu - satunya Certifying Entity (CE)…

2 jam yang lalu

Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Festival Kasih Nusantara 2025. Kegiatan yang dirangkai dengan Perayaan…

3 jam yang lalu

Sepanjang 2025, Kemenag Kukuhkan PAI sebagai Agenda Pembangunan Nasional

MONITOR, Jakarta - Sepanjang 2025, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama mengukuhkan peran PAI…

8 jam yang lalu

Penyediaan Akomodasi hingga Konsumsi Jemaah Haji di Saudi Masuki Tahap Akhir

MONITOR, Jakarta - Proses penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji Indonesia di Arab…

11 jam yang lalu

Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Kemenag: Perkuat Kerukunan Umat Beragama dan Cinta Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI menggelar Festival Kasih Nusantara 2025 yang dirangkai dengan Perayaan…

17 jam yang lalu