KRIMINAL

Polisi buru penyebar hoax Ratna Sarumpaet dianiaya

MONITOR, Jakarta – Kabar viral mengenai dugaan penganiyaan aktivis Ratna Sarumpaet adalah merupakan berita bohong alias hoax. Polisi-pun kini tengah memburu penyebar hoax tersebut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya mengatakan saat ini masuk tiga laporan kepada kepolisian untuk menyidik pemberitaan yang menjadi viral terutama di media sosial itu.

“Atas informasi yang beredar itu (Ratna dikeroyok), masuk tiga laporan ke kami yang mendesak polisi menyidik pemberitaan bohong,” katanya di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).

Nico menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan langkah-langkah yang akan dilakukan. “Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal ini (informasi bohong). Langkah-langkah yang dilakukan, tentunya Polda dan tim bersama Bareskrim akan melakukan tindakan penyidikan,” ujarnya.

Nico menambahkan, sejumlah pihak akan diperiksa dalam perkara ini dimana piñas-pihak tersebut merupakan pihak yang memberikan keterangan terkait penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet. “Pemeriksaan saksi, alat bukti, CCTV, pentunjuk setelah hasil pemeriksaan lengkap. Lalu kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses masih berjalan,” tegasnya.

Nico melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi Ratna Sarumpaet. “Karena beliau yang melihat, mengalami, mendengar suatu kejadian tersebut (penganiayaan),” katanya.

Sayangnya, agenda pemeriksaan Ratna belum bisa dipastikan. Kepolisian bakal lebih dulu berkomunikasi dengan Ratna. “Akan kami hubungi kapan ada waktu untuk memberikan keterangan, maka kami akan ambil keterangan,” ujar dia.

Jika terbukti bersalah, pelaku penyebaran hoax Ratna Sarumpaet akan dijerat Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman panjara 10 tahun. Pasal itu menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, akan dihukum setinggi-tingginya tiga tahun. Tak hanya itu, Nico mengatakan penyebar informasi bohong akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Recent Posts

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Cepat dan Mudah Diakses, JKP hingga Pelatihan Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan…

44 menit yang lalu

Singgung Kasus Kuota Haji, LSAK Dorong KPK Gandeng Pesantren

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas…

13 jam yang lalu

3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H

MONITOR, Jakarta - Hingga akhir periode arus mudik dan Balik Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Jasa…

14 jam yang lalu

GKB-NU Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) mengutuk keras serangan artileri Israel menghantam…

16 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta…

19 jam yang lalu

Jasa Marga Catat Pergerakan Kendaraan Kembali ke Jakarta Sudah Mencapai 86 Persen

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan…

20 jam yang lalu