DAERAH

Barang Elektronik, Motor, Hingga Mesin ATM Dijarah Pasca Gempa

MONITOR, Jakarta – Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari aksi penjarahan yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah pascabencana gempa pada Jumat 28 September 2018 lalu.

Bukan hanya kebutuhan makanan yang dijarah, berdasarkan barang bukti yang ada, sekarung sandal hingga satu unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI juga digondol para penjarah.

Selain itu, polisi juga menyita barang lain seperti perangkat audio (sound system), monitor LCD, mesin pencetak atau printer, amplifier, linggis, obeng, sepeda motor, pendingin ruangan (AC), kunci T, kunci inggris, palu, slang, botol, kompresor AC, dispenser, mikrofon, sekarung sepatu, serta satu dus pakaian dan celana.

“Barang bukti beragam. Sekarang bersama tersangka dalam penanganan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Oktober 2018.

Barang-barang tersebut disita dari tangan 45 orang tersangka yang diduga melakukan aksi penjarahan di lima lokasi berbeda di Palu yakni Mal Tatura, ATM Center di Peubungo, gudang PT Adira Finance, Grand Mall, dan butik Anjungan Nusantara. Menurut dia, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sejumlah minimarket menjadi sasaran aksi penjarahan masyarakat di Palu. Beberapa dari aksi penjarahan itu digagalkan oleh aparat kepolisian seperti di Transmart dan sebuah toko telepon seluler di Jalan Basuki Rahmat.

“Tadi pagi saya dapat laporan ada yang mencoba menjarah toko handphone kemudian dapat diantisipasi. Ada Transmart di sana coba dimasuki orang-orang tidak bertanggung jawab, tetapi bisa dikendalikan polisi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Kata dia, polisi memahami kondisi warga Kabupaten Donggala dan Kota Palu yang ‘terpaksa’ mengambil barang-barang kebutuhan pokok, mengingat masa krisis usai gempa dan tsunami.

Namun polisi bakal menindak tegas orang-orang yang dengan segaja menjarah benda-benda lain di luar kebutuhan yang mendesak karena perbuatan mereka tergolong sebagai kriminal.

“Polri tetap perhatian bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Masyarakat diimbau kalau memang itu kebutuhan pokok, kami masih mungkin dalam toleransi. Tetapi kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal,” kata jenderal bintang dua itu.

Recent Posts

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif…

1 jam yang lalu

SDN 01 Sukarukun Bekasi Perkuat Kompetensi Guru dalam Implementasi Kurikulum

MONITOR, Bekasi - Upaya peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum yang diterapkan, tetapi juga…

4 jam yang lalu

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas…

5 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Hilirisasi Industri Susu melalui Momentum Hari Susu Nusantara 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri susu nasional melalui percepatan hilirisasi, peningkatan…

8 jam yang lalu

Prabowo Rombak Kepemimpinan Badan Gizi Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan…

12 jam yang lalu

Capai 398 Ribu Kendaraan, Lalin Masuk Jabotabek Naik 30,52 Persen pada Periode Libur Panjang Hari Raya Iduladha 1447H, Hari Raya Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa sebanyak…

24 jam yang lalu