DAERAH

Barang Elektronik, Motor, Hingga Mesin ATM Dijarah Pasca Gempa

MONITOR, Jakarta – Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari aksi penjarahan yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah pascabencana gempa pada Jumat 28 September 2018 lalu.

Bukan hanya kebutuhan makanan yang dijarah, berdasarkan barang bukti yang ada, sekarung sandal hingga satu unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI juga digondol para penjarah.

Selain itu, polisi juga menyita barang lain seperti perangkat audio (sound system), monitor LCD, mesin pencetak atau printer, amplifier, linggis, obeng, sepeda motor, pendingin ruangan (AC), kunci T, kunci inggris, palu, slang, botol, kompresor AC, dispenser, mikrofon, sekarung sepatu, serta satu dus pakaian dan celana.

“Barang bukti beragam. Sekarang bersama tersangka dalam penanganan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Oktober 2018.

Barang-barang tersebut disita dari tangan 45 orang tersangka yang diduga melakukan aksi penjarahan di lima lokasi berbeda di Palu yakni Mal Tatura, ATM Center di Peubungo, gudang PT Adira Finance, Grand Mall, dan butik Anjungan Nusantara. Menurut dia, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sejumlah minimarket menjadi sasaran aksi penjarahan masyarakat di Palu. Beberapa dari aksi penjarahan itu digagalkan oleh aparat kepolisian seperti di Transmart dan sebuah toko telepon seluler di Jalan Basuki Rahmat.

“Tadi pagi saya dapat laporan ada yang mencoba menjarah toko handphone kemudian dapat diantisipasi. Ada Transmart di sana coba dimasuki orang-orang tidak bertanggung jawab, tetapi bisa dikendalikan polisi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Kata dia, polisi memahami kondisi warga Kabupaten Donggala dan Kota Palu yang ‘terpaksa’ mengambil barang-barang kebutuhan pokok, mengingat masa krisis usai gempa dan tsunami.

Namun polisi bakal menindak tegas orang-orang yang dengan segaja menjarah benda-benda lain di luar kebutuhan yang mendesak karena perbuatan mereka tergolong sebagai kriminal.

“Polri tetap perhatian bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Masyarakat diimbau kalau memang itu kebutuhan pokok, kami masih mungkin dalam toleransi. Tetapi kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal,” kata jenderal bintang dua itu.

Recent Posts

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

2 jam yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

6 jam yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

9 jam yang lalu

Alih Generasi dan Tantangan Sensus Pertanian, HKTI Lumajang Dorong Transformasi Smart Farming

MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…

11 jam yang lalu

Dokter Lulusan UIN Wajib Jadikan Profesi sebagai Jalan Pengabdian

MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…

12 jam yang lalu

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

1 hari yang lalu