DAERAH

Barang Elektronik, Motor, Hingga Mesin ATM Dijarah Pasca Gempa

MONITOR, Jakarta – Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari aksi penjarahan yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah pascabencana gempa pada Jumat 28 September 2018 lalu.

Bukan hanya kebutuhan makanan yang dijarah, berdasarkan barang bukti yang ada, sekarung sandal hingga satu unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI juga digondol para penjarah.

Selain itu, polisi juga menyita barang lain seperti perangkat audio (sound system), monitor LCD, mesin pencetak atau printer, amplifier, linggis, obeng, sepeda motor, pendingin ruangan (AC), kunci T, kunci inggris, palu, slang, botol, kompresor AC, dispenser, mikrofon, sekarung sepatu, serta satu dus pakaian dan celana.

“Barang bukti beragam. Sekarang bersama tersangka dalam penanganan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Oktober 2018.

Barang-barang tersebut disita dari tangan 45 orang tersangka yang diduga melakukan aksi penjarahan di lima lokasi berbeda di Palu yakni Mal Tatura, ATM Center di Peubungo, gudang PT Adira Finance, Grand Mall, dan butik Anjungan Nusantara. Menurut dia, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sejumlah minimarket menjadi sasaran aksi penjarahan masyarakat di Palu. Beberapa dari aksi penjarahan itu digagalkan oleh aparat kepolisian seperti di Transmart dan sebuah toko telepon seluler di Jalan Basuki Rahmat.

“Tadi pagi saya dapat laporan ada yang mencoba menjarah toko handphone kemudian dapat diantisipasi. Ada Transmart di sana coba dimasuki orang-orang tidak bertanggung jawab, tetapi bisa dikendalikan polisi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Kata dia, polisi memahami kondisi warga Kabupaten Donggala dan Kota Palu yang ‘terpaksa’ mengambil barang-barang kebutuhan pokok, mengingat masa krisis usai gempa dan tsunami.

Namun polisi bakal menindak tegas orang-orang yang dengan segaja menjarah benda-benda lain di luar kebutuhan yang mendesak karena perbuatan mereka tergolong sebagai kriminal.

“Polri tetap perhatian bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Masyarakat diimbau kalau memang itu kebutuhan pokok, kami masih mungkin dalam toleransi. Tetapi kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal,” kata jenderal bintang dua itu.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

12 jam yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

12 jam yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

13 jam yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

13 jam yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

13 jam yang lalu