DAERAH

Barang Elektronik, Motor, Hingga Mesin ATM Dijarah Pasca Gempa

MONITOR, Jakarta – Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari aksi penjarahan yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah pascabencana gempa pada Jumat 28 September 2018 lalu.

Bukan hanya kebutuhan makanan yang dijarah, berdasarkan barang bukti yang ada, sekarung sandal hingga satu unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI juga digondol para penjarah.

Selain itu, polisi juga menyita barang lain seperti perangkat audio (sound system), monitor LCD, mesin pencetak atau printer, amplifier, linggis, obeng, sepeda motor, pendingin ruangan (AC), kunci T, kunci inggris, palu, slang, botol, kompresor AC, dispenser, mikrofon, sekarung sepatu, serta satu dus pakaian dan celana.

“Barang bukti beragam. Sekarang bersama tersangka dalam penanganan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Oktober 2018.

Barang-barang tersebut disita dari tangan 45 orang tersangka yang diduga melakukan aksi penjarahan di lima lokasi berbeda di Palu yakni Mal Tatura, ATM Center di Peubungo, gudang PT Adira Finance, Grand Mall, dan butik Anjungan Nusantara. Menurut dia, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sejumlah minimarket menjadi sasaran aksi penjarahan masyarakat di Palu. Beberapa dari aksi penjarahan itu digagalkan oleh aparat kepolisian seperti di Transmart dan sebuah toko telepon seluler di Jalan Basuki Rahmat.

“Tadi pagi saya dapat laporan ada yang mencoba menjarah toko handphone kemudian dapat diantisipasi. Ada Transmart di sana coba dimasuki orang-orang tidak bertanggung jawab, tetapi bisa dikendalikan polisi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Kata dia, polisi memahami kondisi warga Kabupaten Donggala dan Kota Palu yang ‘terpaksa’ mengambil barang-barang kebutuhan pokok, mengingat masa krisis usai gempa dan tsunami.

Namun polisi bakal menindak tegas orang-orang yang dengan segaja menjarah benda-benda lain di luar kebutuhan yang mendesak karena perbuatan mereka tergolong sebagai kriminal.

“Polri tetap perhatian bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Masyarakat diimbau kalau memang itu kebutuhan pokok, kami masih mungkin dalam toleransi. Tetapi kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal,” kata jenderal bintang dua itu.

Recent Posts

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

5 jam yang lalu

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

8 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

9 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

12 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

13 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

14 jam yang lalu