KPU Kena Palu

0
1263

Oleh: Ujang Komarudin*

Niat KPU untuk melarang eks napi koruptor menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR, DPD, dan DPRD terhalang tembok tebal. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mendapat perlawanan dari mantan napi korupsi di sejumlah daerah. Niat KPU untuk memperbaiki kondisi bangsa dari korupsi patut dihormati, dihargai, dan didukung. Bukan hanya karena ingin menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil. Tetapi juga demi menghilangkan atau paling tidak meminamilisir korupsi di negeri ini.

Menjadi Caleg memang menjadi hak bagi setiap warga negara. Termasuk hak bagi mantan napi korupsi. Namun bangsa ini juga perlu dipagari, dijaga, dan diperbaiki dari korupsi. Korupsi merusak negeri. Korupsi musuh bangsa. Jangan lagi bermain-main dengan korupsi. Dan partai politik jangan melanggengkan korupsi. Say no to korupsi, harus menjadi gerakan moral yang menasional. Bukan basa-basi. Jangan dikotori dan diintervensi oleh siapapun.

Partai politik harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Ya, menjadi benteng terakhir dalam membereskan korupsi. Namun saat ini, partai politik masih berkelindan dengan korupsi. Banyak kader partai yang ditangkap KPK karena korupsi. Partai yang membiarkan korupsi merajalela, tanpa berkeinginan mencegahnya, maka partai tersebut tidak layak untuk dipilih.

Memilih partai politik yang kader-kadernya banyak terlibat korupsi, sama halnya dengan melanggengkan korupsi itu sendiri. Pimpinan partai politik tidak boleh berdiam diri. Harus bergerak untuk menghindari eks napi korupsi untuk menjadi Caleg disemua tingkatan. Namun disaat yang bersamaan, mantan napi korupsi yang masih aktif di partai, harus tetap diberi hak untuk menempati jabatan politik lainnya.

Mesti Mahkamah Agung (MA) membolehkan eks napi korupsi untuk menjadi Caleg. Dan sebelumnya juga Bawaslu meloloskan eks napi korupsi boleh untuk menjadi Caleg. Bahkan KPU juga sudah merevisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun KPU tetap konsisten menagih janji kepada partai politik untuk mentaati pakta integritas yang sudah disepakati anatara KPU dengan partai politik peserta Pemilu 2019, untuk tidak mejadikan mantan napi korupsi menjadi Caleg.

Kegigihan dan kengototan KPU memang bagus dan patut didukung. Namun memang jika dilihat dari sistem hukum di Indonesia, sikap KPU tersebut akan mudah dipatahkan karena pelarangan tersebut hanya diatur dalam PKPU. Bukan dalam Undang-undang. Wajar jika PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut digugat oleh para eks napi korupsi. Mereka menang bukan hanya di Bawaslu, tetapi juga menang di MA. KPU dua kali kena palu. Palu dari Bawaslu dan MA.

Menangnya eks napi korupsi berjuang menuntut haknya untuk menjadi Caleg menjadi pelajaran penting dalam berdemokrasi. Demokrasi memang membuka ruang bagi setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Termasuk kepada mantan napi korupsi untuk dipilih menjadi Caleg. Apalagi MA sudah mengeluarkan putusannya. Putusan yang menguntungkan eks napi korupsi, namun menjadi bahan renungan dan evaluasi bagi KPU.

Paling tidak, KPU sudah berniat menata bangsa ini kearah yang lebih baik dengan melarang eks napi korupsi menjadi Caleg. Namun memang aturan dalam PKPU tersebut lemah dan bisa dikalahkan. Keinginan KPU tidak melarang Caleg eks napi juga tidak dapat restu dari Bawaslu. Termasuk restu dari MA. Bawaslu dan MA merupakan dua lembaga yang sama-sama meloloskan mantan napi korupsi untuk menjadi Caleg. Dan itu hak kedua lembaga tersebut. Tentu sudah melalui kajian yang matang dan mendalam sebelum diputuskan. Bukan berdasarkan orderan.
Mereka mantan napi korupsi pun merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Namun demi bangsa dan negara. Demi kepentingan republik ini yang lebih besar. Demi agar korupsi dapat diberangus di negara ini. Demi untuk Indonesia yang bersih dan bebas dari koruspi, maka sejatinya mereka yang pernah terlibat dalam korupsi untuk tidak menjadi Caleg. Walaupun mereka diperbolehkan untuk menjadi Caleg oleh hukum.

Sebagian masyarakat pun menolak para mantan napi korupsi untuk menjadi Caleg. Aspirasi masyarakat harus didengar dan diperhatikan oleh partai politik. Parpol harusnya tidak mencalonkan para eks napi untuk menjadi Caleg. Partai tidak boleh bersembunyi dibalik hukum, lalu mencalonkan kembali kadernya yang pernah menjadi napi korupsi dengan alasan MA membolehkannya.

Membangun Pemilu yang berintegritas memang butuh perjuangan, kerja keras, dan siap untuk diperkarakan. Kita salute kepada KPU yang tetap ingin eks napi korupsi untuk tidak di Calegkan oleg partai politik. Beberapa partai politik mengikuti keinginan KPU tersebut. Namun disaat yang sama, partai-partai politik lainnya masih ngotot untuk men-Calegkan eks napi korupsi.

KPU bukan hanya tak dapat restu, tetapi juga KPU kena palu Bawaslu dan MA. Bawaslu yang sesama penyelenggara Pemilu pun berbeda pendapat dan penafsiran dengan KPU. Tak sejalan, namun perbedaan tersebut harus dihargai. Sama-sama ingin membangun demokrasi yang berkeadilan. Namun dengan cara yang berbeda. Yang satu menolak dan yang satu lagi meloloskan. Tafsir Bawaslu yang meloloskan dan membolehkan eks napi korupsi menjadi Caleg di kuatkan oleh MA. Kena palu dua kali, tidak membuat KPU lemah, tetap semangat sambil menagih partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi menjadi Caleg.
Kita harus hormati putusan MA. Namun sepatutnya MA juga harusnya memperhatikan aspirasi rakyat yang menginginkan eks napi korupsi untuk tidak dijadikan Caleg. Namun MA memiliki pertimbangan sendiri. Walaupun pertimbangan tersebut bisa jadi tidak memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Dan hanya memutus berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku.

Tak dapat restu dan dapat palu dari Bawaslu dan MA menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. KPU tetap melobi dan menghimbau kepada partai politik untuk tidak menjadikan dan mencabut eks napi korupsi dari daftar Caleg. Dari awal memang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sangat lemah untuk melarang eks napi untuk menjadi Caleg. Namun dari pada tidak sama sekali, paling tidak KPU sudah berbuat. Berbuat untuk memperbaiki bangsa, Walaupun mendapat perlawanan. Ya, perlawanan. Perlawanan itu bukan hanya datang dari eks napi korupsi. Tetapi juga datang dari Bawaslu dan MA. Bukankah begitu ?

*Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) & Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini