Minggu, 24 November, 2024

Tuntut Pencabutan Skorsing, Mahasiswa ISTN Adukan Pihak Rektorat ke DPR RI

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Institut Sains Teknologi Nasional (ISTN) menuntut pencabutan skorsing yang dijatuhkan pihak rektorat kepada sejumlah kawannya.

Diketahui, skorsing bermula dari pelarangan Rektorat ISTN terhadap kegiatan penyambutan mahasiswa baru yang akan dilakukan oleh Lembaga Kemahasiswaan ISTN. Para mahasiswa pun berunjuk rasa mempertanyakan pelarangan, namun justru diganjar dengan surat pemanggilan orang tua atau wali yang berujung pada skorsing.

“Dunia kampus adalah dunia yg penuh dengan nilai-nilai akademis dimana segala sesuatunya diuji oleh ilmu pengetahuan. Kampus, sejatinya adalah wahana pembelajaran bagi mahasiswa untuk memperkaya pengetahuan dan intelektualitas,” ujar Presiden Mahasiswa ISTN, Arif Nurrahman dalam pernyataan pers yang diterima MONITOR di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Arif menegaskan, salah satu proses pembelajaran bagi mahasiswa adalah adanya kebutuhan terhadap generasi penerus. Generasi yang akan meneruskan cita-cita dan masa depan para pendahulunya.

- Advertisement -

“Cita-cita tersebut tentu saja tidak bisa datang dengan sendirinya, peran aktif lingkungan sekitar sangat berpengaruh terhadap pembentukan mahasiswa baru dalam mengenal dunia kampus serta proses pembelajaran berdasarkan nilai-nilai akademis dan intelektualitas. Mereka sudah sepatutnya dibimbing agar dapat lebih mudah mengenali aktivitas akademik, nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan sosial yang universal,” tegasnya.

Alih-alih mengenalkan dunia kampus dengan segala aktivitasnya kepada mahasiswa baru, pihak Rektorat ISTN dalam hal ini, justru melarang kegiatan penyambutan mahasiswa baru dilakukan oleh Lembaga Kemahasiswaan ISTN.

“Tidak sampai disitu, ketika kami (para mahasiswa) ingin mempertanyakan pelarangan tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa (demonstrasi) justru kami diganjar dengan surat pemanggilan orang tua/wali yang berujung pada sanksi skorsing,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut dinilai Arif sangat bertolak belakang dengan idealnya kehidupan sebuah kampus dan bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945 dan Pancasila. “Perlu diingat bahwa membunuh sifat kritis adalah salah satu upaya untuk memusnahkan keberlanjutan generasi mendatang,” tandasnya.

“Kami Kepresidenan Mahasiswa ISTN sangat mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pihak Rektorat ISTN karena telah memberi sanksi berupa skorsing kepada beberapa teman kami,” tegas Arif.

Sebelumnya, Mahasiswa ISTN juga telah melakukan aksi solidaritas dan membuat pengaduan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Senin, tanggal 11 September 2018 lalu serta aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada hari Kamis, tanggal 13 September 2018 lalu.

Pada hari Senin (17/9/2018) kemarin mereka kembali menyampaikan aduannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mereka melakukan aksi unjuk rasa agar Anggota DPR-RI dapat membantu menuntut solusi terhadap permasalahan skorsing yang sedang dihadapi.

“Sengaja kami mendatangi Gedung DPR-RI dan menemui Anggota DPR-RI untuk melakukan aksi unjuk rasa karena selama ini setelah keputusan skorsing kami terima, pihak Rektorat ISTN tidak mau dan bersedia memberikan penjelasan kepada kami perihal tindakan skorsing tersebut,” kata Arif.

Atas dasar tersebut, lanjut Arif Kepresidenan Mahasiswa ISTN menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (dalam hal ini perwakilan Komisi X DPR-RI), untuk:

1. Secepatnya mengintervensi Rektor ISTN agar mencabut sanksi skorsing kepada rekan-rekan kami karena tindakan skorsing tanpa penjelasan bukan merupakan tindakan yang sejalan dengan nilai-nilai akademik dan sikap intelektual kalangan pendidik.

2. Sesegera mungkin memanggil Menteri/Direktorat Jenderal terkait serta Yayasan Perguruan Cikini dan Rektor ISTN untuk dimintai keterangan terkait pemberian sanksi skorsing tersebut.

Yayasan Perguruan Cikini dalam hal ini turut berkontribusi dalam menciptakan iklim yang tidak sehat melalui intervensinya terhadap otonomi kampus.

3. Segera usut tuntas keberadaan Majelis Tinggi Institut Sains dan Teknologi Nasional karena pembentukan Majelis Tinggi ISTN melanggar Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Pembentukan Majelis Tinggi ISTN adalah dengan cara menghapus keberadaan Senat Institut sebagai forum tertinggi kampus. Adapun keanggotaan dari Majelis Tinggi ISTN diisi oleh orang-orang yang tidak mempunyai kompetensi, kapabilitas dan akseptabilitas.

“Perlu juga diketahui bahwa akar persoalan dari pemberian sanksi skorsing tersebut adalah hasil dari Rapat Majelis Tinggi ISTN,” pungkas Arif.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER