MEGAPOLITAN

DPRD DKI Setuju Biaya Pembebasan Lahan Hijau Pemakaman Rp400 M

MONITOR, Jakarta – DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran pengadaan lahan ruang terbuka hijau makam di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 400 milliar untuk Dinas Kehutanan dalam APBD Perubahan 2018.

Anggaran yang diajukan sebelumnya sekitar Rp 300 milliar di tambah Rp. 100 milliar dari usulan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta M Jafar menjelaskan, anggaran yang telah disetujui ini khusus untuk pembebasan lahan ruang terbuka hijau pemakaman.

“Untuk lahan pemakaman kita ngajukan 300 milliar, dewan menyetujui, ada penambahan d Rp100 miliar totalnya Rp 400 miliar,” kata Jafar di Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Dibeberkan Jafar, adapun jumlah kebutuhan pengadaan tanah ruang terbuka hijau makan di wilayah DKI Jakarta seluas 2952 m2 untuk 20 lokasi. Namun ia belum bisa menyebutkan dimana lokasinya.

“kita sudah ada lokasinya, catatannya sudah ada, tapi kalo gak salah di daerah timur,” ucapnya.

Kendati disetujui, salah satu anggota Badan Anggaran dari fraksi PDI Perjuangan Ida Mahmudah meminta persetujuan ini menjadi catatan Badan Anggaran.

Sebab ia menilai Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tidak mengerti mekanisme pembelian lahan.

Politisi PDI perjuangan ini mengatakan, dalam waktu dua bulan pembelian lahan tersebut tidak masuk diakal, pasalnya anggaran tersebut baru bisa dijalankan pada bulan November 2018.

“Saya ragu pembelian lahan bisa direalisasikan dalam waktu singkat ini. Pembahasan anggaran saja selesai paling tidak September, November baru bisa dijalanain, kedua itu kebutuhannya tidak terlalu urgen, banyak hal lain yang bisa diselesaikan buat subsidi orang tidak mampu,” jelasnya.

Selain itu, Ida pun meminta Badan Anggaran untuk mencatat persetujuan anggaran tersebut, menjadi catatan khusus. Pasalnya saat disebutkan secara lisan, kepala dinas menyebut penambahan anggaran pembebasan lahan RTH pemakaman seluas 12 hektar. Namun setelah dibuat penyataan tertulis, Dinas Kehutanan hanya menyampaikan jumlah seluas 7,5 hektar secara tertulis.

“Iya Banggar setuju agaran itu, namun saya meminta menjadi catatan bahwa saya tidak setuju. Tadi dana sekian untuk beli 12 hektar ya sudah kita minta buat tertulis, ternyata hanya 7,5 hektar,” tegas Ida.

Recent Posts

Menag Nasaruddin Resmikan SETIAKIN Pertama di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar meresmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu…

24 menit yang lalu

Yonif 501 Kostrad Tiba di Babel, Siap Mantapkan Latihan Kogab TNI

MONITOR, Jakarta - Yonif 501 Kostrad menggunakan pesawat C-130 Hercules tiba di Bandara Depati Amir,…

59 menit yang lalu

Kemenag Gelar Pembinaan Mitigasi Risiko Pengendalian Kontrak

MONITOR, Jakarta - Biro Umum Kementerian Agama menggelar pembinaan bagi para pejabat fungsional pengadaan barang…

3 jam yang lalu

Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali di DPR, Sesuai Keputusan MKD

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir sudah kembali aktif sebagai…

10 jam yang lalu

Puan Sebut Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…

13 jam yang lalu

Kemenag Selesaikan Enam Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024…

13 jam yang lalu