Jumat, 19 April, 2024

Zulhas Minta KPU Konsisten soal Pelarangan Eks Koruptor Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, mengatakan ada tiga pertimbangan memperbolehkan Ketua DPC Partai Hanura Rembang, M Nur Hasan, masuk Daftar Calon Sementara (DSC) Pileg 2019.

Diantaranya terkait dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan putusan pengadilan yang menangani eks napi korupsi tersebut. Padahal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta Bawaslu agar tetap konsisten dengan aturan yang ada. Sebab, kata dia, semua partai telah menandatangi pakta integritas untuk tidak mengajukan kadernya yang notabene adalah eks narapidana korupsi di Pemilu 2019.

“Semua partai tanda tangan pakta intergritas ya. Calon-calon kita yang sudah terkena masalah hukum sudah kita tak daftarkan, tapi kok ada yang boleh ada yang tidak. Kan perlu ada konsitensi dari Bawaslu, jangan ada yang tidak, yang boleh,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).

- Advertisement -

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap agar Bawaslu sebagai pihak lembaga penyelenggara pemilu tetap konsisten dengan apa yang sudah disepakati. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk membuat masyarakat tetap percaya.

“Saya sudah teken langsung sama ketua Bawaslu. Pakta integritas tidak lagi ini itu, banyak sekali kita baca itu. Akhirnya kita tidak memasukan caleg-caleg ya. Harus konsisten dong,” tandas pria yang akrab disapa Zulhas ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.

“Iya (telah diterbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018),” kata Komisioner KPU Ilham, Jakarta, (1/7).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER