POLITIK

Kasus Mahar Sandi Dihentikan, Fahri Puji Keputusan Bawaslu

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya meminta kasus dugaan mahar politik Sandiaga dihentikan. Pasalnya, tudingan yang menyebut Sandi membayar mahar politik sebesar Rp500 miliar ke PAN dan PKS tak terbukti.

Putusan ini pun disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Politikus PKS ini menilai keputusan Bawaslu sangatlah tepat.

“Ya tepat sekali, ini jangan diterusin, ini bohong ini, jadi yang namanya money politics itu ubahnya ada plak, diterima atau transfer plak ditransfer, ada alat bukti baru, kemudian terjadi peristiwa hukum,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).

Fahri menjelaskan, awal mula dugaan kasus ini saja sudah tidak logis untuk ditindak lanjuti. Ia menyebut, banyak keterangan dari kasus tersebut yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Ada orang bercakap di ruang tertutup, Pak Fadli, Pak Syarief Hasan dan lain-lain di ruang tertutup katanya begini, katanya begini, itu di ruang tertutup, tidak tercatat dan tertulis, tidak direkam dan itu adalah semacam negosiasi-negosiasi terdengar oleh Andi Arief,” tuturnya.

Sehingga Fahri mengaku heran kenapa kasus tersebut bisa masuk dalam materi pemeriksaan. Padahal, kata dia, kasus tersebut mula-mulanya hanya hembusan angin saja.

“Ini akan kacau dengan berita-berita yang hoaks itu katanya-katanya yang sumbernya enggak jelas,” tukasnya.

Fahri menuturkan, jika memang ada mahar politik atau politik uang harus ada bukti otentik ataupun data uang cash atau transfer. Kata dia, itu baru bisa disebut ada peristiwanya.

“Ini baru katanya-katanya kita udah kayak ada kejadian gitu. Negara kemampuannya untuk membedakaan mana fakta dan banyak omong kosong saja enggak sanggup, sehingga ini jadi berita besar,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan Sandiaga tak terbukti memberikan mahar politik sebesar Rp500 miliar kepada PKS dan PAN sebagaimana rumor yang berkembang. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Dalam keterangan resminya. Abhan mengatakan bahwa isu dugaan mahar politik Sandiaga tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/P/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8).

Recent Posts

Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Indonesia Harus Independen

MONITOR, Jakarta - Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB tahun 2026…

2 jam yang lalu

Drainase Buruk, 100 Rumah di Rangkasbitung Lebak Terendam Banjir

MONITOR, Jakarta - Infrastruktur drainase di jantung Ibu Kota Kabupaten Lebak kembali menunjukkan rapor merah.…

3 jam yang lalu

Wamenhaj Dahnil: Petugas Jangan Nebeng Haji, Utamakan Jemaah atau Pulang!

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan…

4 jam yang lalu

Apresiasi Diklat PPIH 2026, DPR Ingatkan Melayani Jemaah Tugas Utama

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan…

6 jam yang lalu

UIN Siber Cirebon Tembus 23 Besar PTKIN Terbaik Versi Webometrics 2026

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon masuk dalam 23 besar…

7 jam yang lalu

PELNI Catat Angkutan Peti Kemas Tumbuh Menjadi 13.142 TEUs Sepanjang 2025

MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…

10 jam yang lalu