Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan
MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dituding telah melakukan perusakan dan masuk ke perkarangan orang tanpa izin.
Bahkan saat ini, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, nomor: S Pgl/7705/VII/2018/ Ditreskrimum posisi Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul beliau (saudara Teguh Hendrawan) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang kami proses,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (29/8).
Dikatakan Argo, pasal yang dikenakan kepada teguh dalam perkara ini adalah pasal 170 KUHP dan atau pasal 406.
“Surat pemanggilan terhadap saudara Teguh sebagai tersangka kami buat Senin (27/8) lalu,” terangnya.
Teguh dijadikan tersangka atas adanya laporan Felix Tirtawidjaja yang menuding teguh telah melakukan pengruskan atas lahannya yang terletak di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung transformasi profesionalisme prajurit, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertifikasi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menanggapi laporan Kementerian Hak…
MONITOR, Bandung - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyalurkan pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Produsen…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar agenda Rapat Koordinasi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti kerusuhan yang terjadi di…