Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan
MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dituding telah melakukan perusakan dan masuk ke perkarangan orang tanpa izin.
Bahkan saat ini, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, nomor: S Pgl/7705/VII/2018/ Ditreskrimum posisi Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul beliau (saudara Teguh Hendrawan) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang kami proses,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (29/8).
Dikatakan Argo, pasal yang dikenakan kepada teguh dalam perkara ini adalah pasal 170 KUHP dan atau pasal 406.
“Surat pemanggilan terhadap saudara Teguh sebagai tersangka kami buat Senin (27/8) lalu,” terangnya.
Teguh dijadikan tersangka atas adanya laporan Felix Tirtawidjaja yang menuding teguh telah melakukan pengruskan atas lahannya yang terletak di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan…
MONITOR, Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan dibawah…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan harus disambut dengan ketersediaan sumber daya manusia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program Asta Cita Presiden Republik…
MONITOR, Jakarta - Kongres II Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMMBN) ditutup Direktur…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai semangat Sumpah Pemuda ke-97…