Detik-detik Neno Warisman berbicara menggunakan mikrofon peswat di Pekanbaru, Riau (Sumber Foto: YouTube)
MONITOR, Jakarta – Aksi Neno Warisman yang meminta maaf dan menjelaskan penghadangannya lewat mikrofon pesawat sesaat setelah dirinya dihadang dan dipulangkan dari Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Sebab, selain dinilai arogan, aksi itu juga dianggap telah melanggar UU Penerbangan dan terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Presedium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak, pihak kepolisian terutama Polda Riau untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang tersebut. Menurutnya yang bersangkutan harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum.
“Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” kata Pane kepada MONITOR, di Jakarta, Selasa (28/8).
Dikatakan Pane, Aksi arogan pentolan #2019GantiPresiden itu telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
“Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Dia harus diproses hukum hingga ke pengadilan,” imbuh Pane.
Pane manjutkan, Jika ternyata penggunaan mikrofon oleh Neno mendapat ijin dari kru pesawat maka kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya.
“Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” tegasnya.
“Polda Riau harus bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…
MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…