HUKUM

Diminta Bisikan Jokowi terkait Vonis Meliana, Ini Jawaban Mahfud MD

MONITOR – Meliana, perempuan asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mungkin tak pernah membayangkan harus berurusan dengan hukum hingga divonis kurungan 18 bulan penjara akibat protes dengan suara kumandang azan di kawasan tempat tinggalnya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Meliana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf A,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota, Erintuah Damanik, dan Saryana, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (21/8).

Vonis yang diterima Meliana mengundang polemik di masyarakat. Pro dan kontra terkait keputusan tersebut juga ramai dibahas netzen di media sosial. Salah seorang netizen Retna Karunia melalui kaun twitternya @karuniyaw bahkan sampai meminta mantan ketua mahkamah konstitusi (MK), Mahfud MD membisikan ke presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap vonis tersebut.

“Prof mohon bisikin Pak supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” tulisnya.

Permintaan Retna rupanya tak terlepas dari pernyataan Mahfud MD di acara ILC TV One yang memuji ketegasan Jokowi saat membantu melepaskan seorang santri asal madura yang jadi tersangka di bekasi karena membela diri dari kejahatan begal.

Menjawab permintaan tersebut, Mahfud MD menanggapinya dengan pernyataan bahwa vonis yang sudah dijatuhkan ke Meliana tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk presiden.

“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi,” jaw Mahfud MD melalui akun twitter @mohmahfudmd.

 

Recent Posts

DPR dan Kemenag Sepakat Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kesiapan Kementerian Agama mempercepat proses pembentukan Direktorat…

3 jam yang lalu

Moderasi Beragama Itu Dibutuhkan Sepanjang Masa

MONITOR, Serang - Moderasi beragama bukanlah proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…

8 jam yang lalu

Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengusaha UMKM Bangkit dengan Fasilitasi KUR

MONITOR, Jakarta - Memasuki setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,…

9 jam yang lalu

Kemenhaj RI dan Kemenhaj Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

9 jam yang lalu

OMI 2025, Wamenag Banggakan Perkembangan Madrasah Masa Kini

MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…

10 jam yang lalu

Peminat Tinggi, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Advanced Islamic Religious Studies

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…

12 jam yang lalu