Jumat, 26 April, 2024

Komisi VIII Desak Ma’ruf Amien Mundur dari Ketum MUI

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, angkat bicara terkait polemik jabatan yang diemban oleh salah satu paslon Cawapres yakni KH Ma’ruf Amien yang maju dalam kontentasi Pilpres 2019 dengan mendampingi Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, sebagai salah satu paslon yang maju dalam Pilpres KH Ma’ruf harus mundur dari posisi sebagai ketua MUI. Sebab menurutnya ada beberapa pasal pada Anggaran Dasar (AD) MUI yang mengatur aturan tersebut.

“Al-mukarrom KH Ma’ruf Amien sebaiknya mundur dari posisi Ketua MUI. Pasal 3 AD MUI dengan tegas mengatakan bahwa MUI adalah lembaga independen, sementara pasal 6 mengatakan bahwa MUI adalah penghubung ummat dengan umara dan penterjemah timbal balik kepentingan ulama dan umara,” kata Sodik dalam keterangnnya kepada MONITOR, Senin (13/8).

Ia menegaskan, dengan posisi sebagai paslon Cawapres, dari suatu kelompok koalisi partai yang akan berlomba dalam perlombaan pilpres, maka sudah tidak lagi berada pada posisi independen, atau setidaknya sulit untuk bersikap independen dalam memimpin MUI.

- Advertisement -

“Banyak masalah bangsa kedepan, dalam berbagai bidang kehidupan, yang perlu mendapat fatwa MUI. Dilain pihak, termasuk bisa jadi fatwa yang terkait dengan dinamika pilpres,” ujarnya.

Menurutnya, atas pengunduran diri sebagai ketua MUI, akan membebaskan KH Ma’ruf Amien, dari kesulitan dan tekanan psykhologis pribadi, jika harus membuat fatwa yang berbeda atau independen dengan kebijakan pemerintah.

“Dengan kata lain, langkah pengunduran diri dari ketua MUI, memberikan manfaat bagi MUI, ummat, pemerintah, bangsa dan bagi pribadi KH Ma’ruf Amien sendiri,” ungkap Politisi Gerindra ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER