Kamis, 28 Maret, 2024

Maju Sebagai Cawapres, Nasib Sandi Terhalang Mekanisme

MONITOR, Jakarta – Sandiaga Uno ternyata belum bisa bernafas lega perihal pencalonan dirinya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto.

Pasalnya, ada mekanisme yang harus dilalui Sandi.

Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah mengatakan, mekanisme itu adalah terkait soal pengunduran diri Sandi sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Dijelaskan Amir, kendati Sandi sudah melayangkan surat pengunduran diri ke DPRD, bukan berarti Sandi resmi berhenti sebagi Wagub.

- Advertisement -

“Ada beberapa mekanisme yang harus dilalui Sandi, sebelum akhirnya Sandi dinyatakan mundur dari wagub,” terang Amir, Minggu (12/8).

Dikatakan Amir, setelah Sandi mengirim  pengunduran dirinya sebagai wagub, maka dewan (DPRD DKI Jakarta) harus menggelar rapat paripurna, untuk menyampaikan kepada publik soal pengunduran diri Sandi sebagai wagub.

Setelah itu, kalangan politisi Kebon Sirih tersebut nantinya harus menggelar sidang paripurna kedua.

“Nah, sidang paripurna ke dua ini isinya terkait apakah dewan bisa menerima atau tidak surat pengunduran diri Sandi. Karena para wakil rakyat Jakarta, bisa menolak pengunduran diri Sandi,” papar Amir.

Amir melanjutkan, kalau pun nantinya dewan menerima surat pengunduran diri Sandi sebagai Wagub, persoalan belum selesai, sebab dewan harus mengirim surat mundurnya Sandi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diajakuan ke Presiden. Di tangan Mendagri ini Sandi harus menunggu nasib lagi.

Karena Presiden melalui mendagri bisa juga menolak surat pengunduran diri Sandi.

“Jadi itu beberapa mekanisme yang harus dilalui Sandi sebelum dirinya resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wagub DKI Jakarta,” tandasnya.

“Dengan melihat mekanisme panjang yang harusnya dilalui Sandi, maka saya katakan Sandi sampai saat ini posisinya masih sebagai Wagub DKI Jakarta,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER