NASIONAL

Margarito Kamis Kritik PKPU terkait Larangan Eks Napikor Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa dalam rangka untuk membatasi hak-hak warga negara, aturan itu harus dibuat setingkat perundang-undangan bukan peraturan teknis di bawahnya.

Hal itu mengenai polemik dibuatnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

“Pembatasan-pembatasan hak dilakukan bangsa ini ya dilakukan melalui Undang-Undang (UU). Kecuali mesti dibatasi oleh UU, tidak bisa lain, dan diputuskan oleh pengadilan secara spesifik dalam putusan, tidak bisa ngarang-ngarang,” kata Margarito dalam acara diskusi Parlemen, di Komplek DPR RI, Senayan, Selasa (31/7).

“Siapa suruh Kita pakai dasar UU sebagai patokan dalam proses hukum, dan ini jalan yang harus kita pilih,” tambahnya.

Margarito menegaskan, jika dirinya merupakan orang yang paling keras menilai bahwa PKPU salah penerapan terhadap aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada prinsipnya setuju, sambung dia, dalam semangat untuk memberantas korupsi, akan tetapi bukan dengan cara-cara seperti ini.

Ia berpandangan, apabila langkah dalam memberantas korupsi salah, maka sama halnya mendorong korupsi itu sendiri.

“Sejarah sudah membuktikan begini, pertempuran menghadapi kejahatan tidak cukup handal kalau cuma menggunakan hukum pidana saja sebagai senjata besarnya, sebab negara-negara yang berhasil menangani Tipikor mereka membenahi adminstrasi pemerintahan bukan dipidananya,” sebut Margarito lagi.

“Karena itu, di tatanan di administrasi pemerintahan itu dibikin beres dulu. Itu yang membuat sebagian negara lain sukses melawan korupsi,” pungkasnya.

Recent Posts

Jelang Lebaran, 97.122 Guru Binaan Kemenag Lolos Sertifikasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan ada 97.122 guru binaannya yang lulus sertifikasi…

4 menit yang lalu

Lalu Lintas Tol Jabodetabek–Jawa Barat Naik, Jasa Marga Prediksi Puncak Mudik 18 Maret

MONITOR, Jakarta - Volume lalu lintas kendaraan di sejumlah ruas tol wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat…

9 menit yang lalu

Pengamat: Polisi Bisa Tempuh Dua Langkah untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

MONITOR, Jakarta - Pengamat keamanan dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai…

2 jam yang lalu

Dukung Penataan Kawasan Masjid Istiqlal, Kemenag dan Pemprov DKI Teken MoU

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU)…

4 jam yang lalu

Mendag: Pemerintah Jamin Harga dan Stok Bapok Hingga Lebaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) tersedia dan…

7 jam yang lalu

Ada 8 Masjid Posko Mudik di Majalengka dengan Layanan 24 Jam

MONITOR, Majalengka - Kementerian Agama menyiapkan delapan masjid sebagai posko mudik yang dapat diakses selama…

9 jam yang lalu