POLITIK

Pilkada Gubernur Lampung Dinilai Sarat Pelanggaran

MONITOR, Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Indonesia, DR. Siek YB. Tirto Soeseno MM. MSi menilai Pemilihan Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Lampung (Pilgub Lampung) sarat pelanggaran pemilu.

“Pilgub Provinsi Lampung telah ditemukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistimatis dan masif,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut Siek, penuntutan empat napi Lapas Rajabasa masing-masing 3,2 tahun atas dugaan politik uang agar memilih paslon Arinal-Chusnunia di PN Tanjungkarang adalah indikasi kuatnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum berhasil melakukan penuntutan dan pembuktian atas 4 (empat) napi, mereka terbukti terlibat politik uang untuk memenangkan paslon nomor urut tiga tersebut di Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, H-2 Pilgub Lampung 2018.

Dari tangan keempat terdakwa, saksi, Herman, mengamankan uang Rp250 ribu dengan rincian Rp50 ribu dari terdakwa Apin, Rp50 ribu dari terdakwa Suhaimi dan Rp50 ribu dari terdakwa Mawardi.

Terjadi dugaan pelanggaran serupa berupa memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan masif pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang digerakkan oleh Tim Kampanye dan Relawan Paslon Nomor Urut 3 a.n Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang terjadi di Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. Kabupaten Lampung Timur;
2. Kabupaten Lampung Tengah;
3.Kabupaten Lampung Selatan;
4.Kabupaten Pesawaran;
5. Kabupaten Pringsewu;
6. Kabupaten Tanggamus;
7. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
8. Kota Bandar Lampung

Sementara itu, ditempat terpisah Pansus Politik Uang DPRD Lampung memanggil kembali Vice Presiden PT SGC Purwanti Lee yang diduga kuat sebagai penyandang dana untuk paslon nomor urut tiga Arinal-Chusnunia.

Beserta ”Saksi Mahkota” Barlian Mansyur, dan Ketua Golkar Bandarlampung Yuhadi, hari ini Jumat (27/7), pukul 13.00 WIB

“Mempertimbangkan peristiwa politik uang ini, seyogya pilkada di propinsi lampung ini tidak layak ditetapkan paslon nomor urut tiga sebagai pemenang, melainkan harus didiskualifikasi sesuai peringatan wakil ketua KPK Saut Situmorang agar calon kepala daerah tak mengajak masyarakat masuk ke dalam pusaran transaksi suap menyuap menjelang pilkada serentak 2018,” tegas Siek.

“Idealnya, jika sudah massif demikian seharusnya ada terobosan hukum berupa putusan dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” tandasnya.

Recent Posts

Geram Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Mardani Sambut Baik PM Spanyol Ajak Kolaborasi OKI Bantu Palestina

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengecam…

52 menit yang lalu

Lebih dari 135 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Jamaah Diimbau Jaga Kondisi Fisik

MONITOR, Jakarta - Operasional ibadah haji 1446 H/2025 M memasuki hari ke-21. Hingga Rabu, 21…

1 jam yang lalu

Fraksi PKB Siap Kawal Rencana Supian Suri Bangun Rumah Didik di Eks Lahan SDN Pondok Cina

MONITOR, Depok - Rencana Walikota Depok, Supian Suri memanfaatkan lahan eks SDN Pondok Cina menjadi…

2 jam yang lalu

Petugas Haji Diminta Jaga Kekompakan Layani Jemaah

MONITOR, Makkah - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta segenap petugas haji untuk meluruskan niat dan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian…

3 jam yang lalu

Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

MONITOR, Jakarta - Ketepatan hasil uji laboratorium memegang peranan penting dalam berbagai sektor industri, mulai…

3 jam yang lalu