POLITIK

Pilkada Gubernur Lampung Dinilai Sarat Pelanggaran

MONITOR, Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Indonesia, DR. Siek YB. Tirto Soeseno MM. MSi menilai Pemilihan Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Lampung (Pilgub Lampung) sarat pelanggaran pemilu.

“Pilgub Provinsi Lampung telah ditemukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistimatis dan masif,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut Siek, penuntutan empat napi Lapas Rajabasa masing-masing 3,2 tahun atas dugaan politik uang agar memilih paslon Arinal-Chusnunia di PN Tanjungkarang adalah indikasi kuatnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum berhasil melakukan penuntutan dan pembuktian atas 4 (empat) napi, mereka terbukti terlibat politik uang untuk memenangkan paslon nomor urut tiga tersebut di Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, H-2 Pilgub Lampung 2018.

Dari tangan keempat terdakwa, saksi, Herman, mengamankan uang Rp250 ribu dengan rincian Rp50 ribu dari terdakwa Apin, Rp50 ribu dari terdakwa Suhaimi dan Rp50 ribu dari terdakwa Mawardi.

Terjadi dugaan pelanggaran serupa berupa memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan masif pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang digerakkan oleh Tim Kampanye dan Relawan Paslon Nomor Urut 3 a.n Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang terjadi di Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. Kabupaten Lampung Timur;
2. Kabupaten Lampung Tengah;
3.Kabupaten Lampung Selatan;
4.Kabupaten Pesawaran;
5. Kabupaten Pringsewu;
6. Kabupaten Tanggamus;
7. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
8. Kota Bandar Lampung

Sementara itu, ditempat terpisah Pansus Politik Uang DPRD Lampung memanggil kembali Vice Presiden PT SGC Purwanti Lee yang diduga kuat sebagai penyandang dana untuk paslon nomor urut tiga Arinal-Chusnunia.

Beserta ”Saksi Mahkota” Barlian Mansyur, dan Ketua Golkar Bandarlampung Yuhadi, hari ini Jumat (27/7), pukul 13.00 WIB

“Mempertimbangkan peristiwa politik uang ini, seyogya pilkada di propinsi lampung ini tidak layak ditetapkan paslon nomor urut tiga sebagai pemenang, melainkan harus didiskualifikasi sesuai peringatan wakil ketua KPK Saut Situmorang agar calon kepala daerah tak mengajak masyarakat masuk ke dalam pusaran transaksi suap menyuap menjelang pilkada serentak 2018,” tegas Siek.

“Idealnya, jika sudah massif demikian seharusnya ada terobosan hukum berupa putusan dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” tandasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

4 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

5 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

5 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

6 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

6 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

6 jam yang lalu