BERITA

Diputusin Pacar, ABG 19 Tahun di Boyolali Tega Membuang Bayinya

MONITOR, Boyolali – Seorang mahasiswi berinisial EF (19) harus berurusan dengan polisi. Sebab, warga Dusun Mandungan, Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, ini nekat membuang bayi kandungnya.

Bayi tak berdosa itu dibuang di tepi sawah Dusun/Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Mahasiswi semester 4 sebuah perguruan tinggi swasta di Solo ini nekat membuang bayinya itu diduga hasil hubungan gelap (hugel) dengan sang pacar berinisial DP (21) warga Dusun Menjing, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

EF nekat membuang bayi lantaran tidak siap menerima keadaan. Sebab, sang pacar, saat diberi tahu terkait kondisi EF sebelum melahirkan tidak merespons. Sang pacar baru merespons setelah EF menulis status di aplikasi WhatsApp pribadi dengan kata ‘selamat tinggal’.

EF sendiri melahirkan bayinya di dalam kamar sendirian pada Selasa malam 24 Juli 2018. Yakni dengan cara berjongkok berhasil mengeluarkan bayinya. Tapi saat lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu tidak menangis. Setelah itu dibersihkan dan dipotong tali pusar.

“Saya kasih jilbab, saya tidurkan di samping saya,” katanya.

Lantas pagi hari Rabu 25 Juli 2018, bayi tersebut tidak menunjukkan perubahan. Kondisi ini semakin membikin EF pusing tujuh keliling hingga akhirnya ada niat membuangnya. Bayi tersebut dibungkus plastik warna hitam dan dimasukan ke kardus. Kemudian dimasukan dalam tas dibawa kuliah.

Kala itu EF tidak tega melihat kondisi bayinya dalam tas. Sesekali dibuka dilihat, saat ada temannya ditutup lagi. Pada Rabu malam sepulang dari kuliah, EF nekat membuang bayinya di tepi sawah agar ada orang yang menemukan untuk menguburnya.

“Saya sempat balik lagi melihatnya karena tidak tega,” tuturnya.

Sementara itu, sehari setelah penemuan jasad bayi itu, EF ditangkap polisi di rumahnya Jumat 27 Juli 2018. Penyelidikan polisi, ada informasi seorang perempuan belum bersuami memeriksakan kehamilannya di Puskesmas Nogosari.

“Yang bersangkutan mengakui bayi perempuan yang ditemukan warga adalah anaknya,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi.”

Kini EF dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 77 B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Recent Posts

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

1 jam yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

4 jam yang lalu

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

6 jam yang lalu

Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta Bela Saiful Mujani: Ini Bukan Makar, tapi Kritik Total

MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…

8 jam yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

21 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

21 jam yang lalu