BERITA

Diputusin Pacar, ABG 19 Tahun di Boyolali Tega Membuang Bayinya

MONITOR, Boyolali – Seorang mahasiswi berinisial EF (19) harus berurusan dengan polisi. Sebab, warga Dusun Mandungan, Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, ini nekat membuang bayi kandungnya.

Bayi tak berdosa itu dibuang di tepi sawah Dusun/Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Mahasiswi semester 4 sebuah perguruan tinggi swasta di Solo ini nekat membuang bayinya itu diduga hasil hubungan gelap (hugel) dengan sang pacar berinisial DP (21) warga Dusun Menjing, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

EF nekat membuang bayi lantaran tidak siap menerima keadaan. Sebab, sang pacar, saat diberi tahu terkait kondisi EF sebelum melahirkan tidak merespons. Sang pacar baru merespons setelah EF menulis status di aplikasi WhatsApp pribadi dengan kata ‘selamat tinggal’.

EF sendiri melahirkan bayinya di dalam kamar sendirian pada Selasa malam 24 Juli 2018. Yakni dengan cara berjongkok berhasil mengeluarkan bayinya. Tapi saat lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu tidak menangis. Setelah itu dibersihkan dan dipotong tali pusar.

“Saya kasih jilbab, saya tidurkan di samping saya,” katanya.

Lantas pagi hari Rabu 25 Juli 2018, bayi tersebut tidak menunjukkan perubahan. Kondisi ini semakin membikin EF pusing tujuh keliling hingga akhirnya ada niat membuangnya. Bayi tersebut dibungkus plastik warna hitam dan dimasukan ke kardus. Kemudian dimasukan dalam tas dibawa kuliah.

Kala itu EF tidak tega melihat kondisi bayinya dalam tas. Sesekali dibuka dilihat, saat ada temannya ditutup lagi. Pada Rabu malam sepulang dari kuliah, EF nekat membuang bayinya di tepi sawah agar ada orang yang menemukan untuk menguburnya.

“Saya sempat balik lagi melihatnya karena tidak tega,” tuturnya.

Sementara itu, sehari setelah penemuan jasad bayi itu, EF ditangkap polisi di rumahnya Jumat 27 Juli 2018. Penyelidikan polisi, ada informasi seorang perempuan belum bersuami memeriksakan kehamilannya di Puskesmas Nogosari.

“Yang bersangkutan mengakui bayi perempuan yang ditemukan warga adalah anaknya,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi.”

Kini EF dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 77 B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Recent Posts

Sambut HAB Ke-80, PPAQI dan Guru PAUDQu Gelar 1.000 Khataman Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an (DPP IPPAQI) menggelar 1.000 Khataman…

11 jam yang lalu

Kemenpar Sambut Wisatawan Mancanegara Pertama di 2026

MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…

14 jam yang lalu

UIN Sunan Kalijaga PTKI Paling Produktif dalam Riset Internasional di 2025

MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…

17 jam yang lalu

Kesaksian Haru Warga Bukit Salawe: Kunjungan Prof Rokhmin Hadirkan Kepedulian

MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II hingga 9 Januari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…

19 jam yang lalu

ARMADA: Spirit Sociopreneur Jadi Solusi di Tengah Tekanan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…

1 hari yang lalu