BERITA

Diputusin Pacar, ABG 19 Tahun di Boyolali Tega Membuang Bayinya

MONITOR, Boyolali – Seorang mahasiswi berinisial EF (19) harus berurusan dengan polisi. Sebab, warga Dusun Mandungan, Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, ini nekat membuang bayi kandungnya.

Bayi tak berdosa itu dibuang di tepi sawah Dusun/Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Mahasiswi semester 4 sebuah perguruan tinggi swasta di Solo ini nekat membuang bayinya itu diduga hasil hubungan gelap (hugel) dengan sang pacar berinisial DP (21) warga Dusun Menjing, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

EF nekat membuang bayi lantaran tidak siap menerima keadaan. Sebab, sang pacar, saat diberi tahu terkait kondisi EF sebelum melahirkan tidak merespons. Sang pacar baru merespons setelah EF menulis status di aplikasi WhatsApp pribadi dengan kata ‘selamat tinggal’.

EF sendiri melahirkan bayinya di dalam kamar sendirian pada Selasa malam 24 Juli 2018. Yakni dengan cara berjongkok berhasil mengeluarkan bayinya. Tapi saat lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu tidak menangis. Setelah itu dibersihkan dan dipotong tali pusar.

“Saya kasih jilbab, saya tidurkan di samping saya,” katanya.

Lantas pagi hari Rabu 25 Juli 2018, bayi tersebut tidak menunjukkan perubahan. Kondisi ini semakin membikin EF pusing tujuh keliling hingga akhirnya ada niat membuangnya. Bayi tersebut dibungkus plastik warna hitam dan dimasukan ke kardus. Kemudian dimasukan dalam tas dibawa kuliah.

Kala itu EF tidak tega melihat kondisi bayinya dalam tas. Sesekali dibuka dilihat, saat ada temannya ditutup lagi. Pada Rabu malam sepulang dari kuliah, EF nekat membuang bayinya di tepi sawah agar ada orang yang menemukan untuk menguburnya.

“Saya sempat balik lagi melihatnya karena tidak tega,” tuturnya.

Sementara itu, sehari setelah penemuan jasad bayi itu, EF ditangkap polisi di rumahnya Jumat 27 Juli 2018. Penyelidikan polisi, ada informasi seorang perempuan belum bersuami memeriksakan kehamilannya di Puskesmas Nogosari.

“Yang bersangkutan mengakui bayi perempuan yang ditemukan warga adalah anaknya,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi.”

Kini EF dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 77 B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Recent Posts

KKP Berlakukan Moratorium Sementara Izin Kapal Penangkap Ikan di Muara Angke

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap…

2 jam yang lalu

Tutup Tahun 2025, Barantin Fasilitasi Ekspor 10 Kontainer Santan Beku ke Tiongkok

MONITOR, Bintan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan…

2 jam yang lalu

Quran Kemenag Android Capai Satu Juta Pengguna di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Aplikasi Quran Kemenag versi Android menutup tahun ini dengan sebuah capaian. Hingga…

6 jam yang lalu

Petugas Haji 2026 Akan Masuk Barak, Kemenhaj Terapkan Diklat Semi-Militer

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyiapkan pola pendidikan dan latihan (Diklat)…

9 jam yang lalu

Tahun Baru 2026, Menag Serukan Berbagi dan Berdoa untuk Sumatera

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat untuk menguatkan doa bagi para korban…

10 jam yang lalu

Top! Tutup Tahun 2025, UIN Jakarta Puncaki Ranking SINTA PTKIN

MONITOR - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menutup tahun 2025 sebagai…

11 jam yang lalu