BERITA

Diputusin Pacar, ABG 19 Tahun di Boyolali Tega Membuang Bayinya

MONITOR, Boyolali – Seorang mahasiswi berinisial EF (19) harus berurusan dengan polisi. Sebab, warga Dusun Mandungan, Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, ini nekat membuang bayi kandungnya.

Bayi tak berdosa itu dibuang di tepi sawah Dusun/Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Mahasiswi semester 4 sebuah perguruan tinggi swasta di Solo ini nekat membuang bayinya itu diduga hasil hubungan gelap (hugel) dengan sang pacar berinisial DP (21) warga Dusun Menjing, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

EF nekat membuang bayi lantaran tidak siap menerima keadaan. Sebab, sang pacar, saat diberi tahu terkait kondisi EF sebelum melahirkan tidak merespons. Sang pacar baru merespons setelah EF menulis status di aplikasi WhatsApp pribadi dengan kata ‘selamat tinggal’.

EF sendiri melahirkan bayinya di dalam kamar sendirian pada Selasa malam 24 Juli 2018. Yakni dengan cara berjongkok berhasil mengeluarkan bayinya. Tapi saat lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu tidak menangis. Setelah itu dibersihkan dan dipotong tali pusar.

“Saya kasih jilbab, saya tidurkan di samping saya,” katanya.

Lantas pagi hari Rabu 25 Juli 2018, bayi tersebut tidak menunjukkan perubahan. Kondisi ini semakin membikin EF pusing tujuh keliling hingga akhirnya ada niat membuangnya. Bayi tersebut dibungkus plastik warna hitam dan dimasukan ke kardus. Kemudian dimasukan dalam tas dibawa kuliah.

Kala itu EF tidak tega melihat kondisi bayinya dalam tas. Sesekali dibuka dilihat, saat ada temannya ditutup lagi. Pada Rabu malam sepulang dari kuliah, EF nekat membuang bayinya di tepi sawah agar ada orang yang menemukan untuk menguburnya.

“Saya sempat balik lagi melihatnya karena tidak tega,” tuturnya.

Sementara itu, sehari setelah penemuan jasad bayi itu, EF ditangkap polisi di rumahnya Jumat 27 Juli 2018. Penyelidikan polisi, ada informasi seorang perempuan belum bersuami memeriksakan kehamilannya di Puskesmas Nogosari.

“Yang bersangkutan mengakui bayi perempuan yang ditemukan warga adalah anaknya,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi.”

Kini EF dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 77 B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Recent Posts

AKLP Soroti Dampak Impor 105 Ribu Pick-Up India bagi Industri Kaca

MONITOR, Jakarta - Rencana kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick-up dalam bentuk utuh atau Completely…

51 menit yang lalu

Usai Terima Laporan Kenaikan, Mentan Amran Sidak Pasar, Harga Langsung Turun 15 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung turun ke lapangan usai menerima…

3 jam yang lalu

Wujud Empati, Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana…

5 jam yang lalu

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

5 jam yang lalu

Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa…

7 jam yang lalu

DPR Soroti Kontrak Rp24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan…

8 jam yang lalu