BERITA

Diputusin Pacar, ABG 19 Tahun di Boyolali Tega Membuang Bayinya

MONITOR, Boyolali – Seorang mahasiswi berinisial EF (19) harus berurusan dengan polisi. Sebab, warga Dusun Mandungan, Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, ini nekat membuang bayi kandungnya.

Bayi tak berdosa itu dibuang di tepi sawah Dusun/Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Mahasiswi semester 4 sebuah perguruan tinggi swasta di Solo ini nekat membuang bayinya itu diduga hasil hubungan gelap (hugel) dengan sang pacar berinisial DP (21) warga Dusun Menjing, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

EF nekat membuang bayi lantaran tidak siap menerima keadaan. Sebab, sang pacar, saat diberi tahu terkait kondisi EF sebelum melahirkan tidak merespons. Sang pacar baru merespons setelah EF menulis status di aplikasi WhatsApp pribadi dengan kata ‘selamat tinggal’.

EF sendiri melahirkan bayinya di dalam kamar sendirian pada Selasa malam 24 Juli 2018. Yakni dengan cara berjongkok berhasil mengeluarkan bayinya. Tapi saat lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu tidak menangis. Setelah itu dibersihkan dan dipotong tali pusar.

“Saya kasih jilbab, saya tidurkan di samping saya,” katanya.

Lantas pagi hari Rabu 25 Juli 2018, bayi tersebut tidak menunjukkan perubahan. Kondisi ini semakin membikin EF pusing tujuh keliling hingga akhirnya ada niat membuangnya. Bayi tersebut dibungkus plastik warna hitam dan dimasukan ke kardus. Kemudian dimasukan dalam tas dibawa kuliah.

Kala itu EF tidak tega melihat kondisi bayinya dalam tas. Sesekali dibuka dilihat, saat ada temannya ditutup lagi. Pada Rabu malam sepulang dari kuliah, EF nekat membuang bayinya di tepi sawah agar ada orang yang menemukan untuk menguburnya.

“Saya sempat balik lagi melihatnya karena tidak tega,” tuturnya.

Sementara itu, sehari setelah penemuan jasad bayi itu, EF ditangkap polisi di rumahnya Jumat 27 Juli 2018. Penyelidikan polisi, ada informasi seorang perempuan belum bersuami memeriksakan kehamilannya di Puskesmas Nogosari.

“Yang bersangkutan mengakui bayi perempuan yang ditemukan warga adalah anaknya,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi.”

Kini EF dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 77 B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Program Pesantren Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…

2 jam yang lalu

Partai Gelora: Indonesia Bisa Berselancar Dalam Kebijakan Tarif Dagang Trump

MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…

2 jam yang lalu

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…

3 jam yang lalu

Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Tinggi Bersama Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…

9 jam yang lalu

Junction Palembang Akan Dioperasikan dan Ditetapkan Tarif Pada 21 April 2025

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…

11 jam yang lalu

Kolaborasi TNI dan Mahasiswa, Bersama Bangun Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…

13 jam yang lalu