MONITOR, Turin – Juventus harus mengeluarkan dana besar untuk memboyong megabintang Cristiano Ronaldo dari markas Real Madrid. Namun Si Nyonya Tua-julukan Juventus-bakal merugi besar, karena terancam tidak bisa memakai tenaga Ronaldo.
Itu setelah, keluar kabar bahwa pemain berjuluk CR7 divonis 2 tahun penjara oleh otoritas perpajakan Spanyol. Selain vonis 2 tahun penjara, Ronaldo juga hukum membayar denda Rp 305 miliar.
Seperti dilansir El Mundo, Sabtu 16 Juli lalu, vonis itu dijatuhkan setelah Ronaldo terbukti melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 238 miliar.
So, apakah Ronaldo akan mendekam di penjara selama 2 tahun? Beruntung, sistem hukum di Spanyol tidak seperti di Indonesia. Ya, di Spanyol terdakwa yang dihukum kurang dari dua tahun dapat dilakukan masa percobaan.
Agen Ronaldo, Gestiufte masih enggan memberikan mengomentari terkait vonis Ronaldo. Begitu pun dengan badan pajak Spanyol yang menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.