Ilustrasi gambar, Gedung KPK
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak butuh waktu lama untuk menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Hanya beberapa jam setelah diciduk, adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.
“KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat orang, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7).
Lebih lanjut Basaria menjelaskan, Zainudin Cs dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
OTT yang digelar pada Jumat (27/7) dini hari, KPK menciduk Zainudin Hasan bersama 12 orang yang diduga koleganya. Selain mengamankan Zainudin cs, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 600 juta sebagai barang bukti.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…
MONITOR, Jakarta - Peringatan Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2025 yang dikemas dalam “Doa Guru…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka semarak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungan penuh…
MONITOR, Denpasar - Pada tahun ini, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) genap berusia 35 tahun,…
MONITOR, Bekasi - Menjelang periode libur akhir tahun, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus memperkuat…