MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak butuh waktu lama untuk menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Hanya beberapa jam setelah diciduk, adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.
“KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat orang, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7).
Lebih lanjut Basaria menjelaskan, Zainudin Cs dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
OTT yang digelar pada Jumat (27/7) dini hari, KPK menciduk Zainudin Hasan bersama 12 orang yang diduga koleganya. Selain mengamankan Zainudin cs, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 600 juta sebagai barang bukti.
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…