Praktisi Hukum Abdul Haji dalam sebuah diskusi (FOTO: Rangga/Monitor)
MONITOR, Jakarta – Banyak yang menyebut langkah Partai Perindo mengajukan judicial review masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) untuk kepentingan Jusuf Kalla yang ingin kembali menjabat sebagai Wapres. Namun anggapan itu tidak berlaku bagi Praktisi Hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu.
Menurutnya, Jusuf Kalla hanya sebagai pihak terkait dalam Judicial Review (JR). Dan, yang mengajukan JR bukan JK-panggilan akrab Wapres Jusuf Kalla-melainkan Partai Perindo. Karenanya, Abdul Haji mengatakan ini hal yang wajar.
“Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum punya hak mempertanyakan,” kata Abdul Haji di Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Lebih lanjut dikatakan, langkah yang diambil oleh Jusuf Kalla mengajukan Judicial review, sebagai langkah hukum yang dihalalkan oleh Undang- Undang melalui Mahkamah Konstitusi.
“Yang penting adalah bagaimana judicial review dilihat sebagai bentuk warga negara memperoleh hak konstitusional. Makanya jangan sampai JR ini dimaknai sebagai langkah JK memuluskan ambisinya. Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan UU,” tutur Abdul Haji.
“Sebenarnya Judicial review sesuatu yang lumrah. Maksud saya ada ruang dalam rumusan UUD itu untuk diperjelaskan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…
MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…