Praktisi Hukum Abdul Haji dalam sebuah diskusi (FOTO: Rangga/Monitor)
MONITOR, Jakarta – Banyak yang menyebut langkah Partai Perindo mengajukan judicial review masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) untuk kepentingan Jusuf Kalla yang ingin kembali menjabat sebagai Wapres. Namun anggapan itu tidak berlaku bagi Praktisi Hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu.
Menurutnya, Jusuf Kalla hanya sebagai pihak terkait dalam Judicial Review (JR). Dan, yang mengajukan JR bukan JK-panggilan akrab Wapres Jusuf Kalla-melainkan Partai Perindo. Karenanya, Abdul Haji mengatakan ini hal yang wajar.
“Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum punya hak mempertanyakan,” kata Abdul Haji di Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Lebih lanjut dikatakan, langkah yang diambil oleh Jusuf Kalla mengajukan Judicial review, sebagai langkah hukum yang dihalalkan oleh Undang- Undang melalui Mahkamah Konstitusi.
“Yang penting adalah bagaimana judicial review dilihat sebagai bentuk warga negara memperoleh hak konstitusional. Makanya jangan sampai JR ini dimaknai sebagai langkah JK memuluskan ambisinya. Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan UU,” tutur Abdul Haji.
“Sebenarnya Judicial review sesuatu yang lumrah. Maksud saya ada ruang dalam rumusan UUD itu untuk diperjelaskan,” pungkasnya.
MONITOR, Amman - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memperkenalkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada…
MONITOR, Jakarta - Masa terpuruknya pengusaha saat pandemi tentu jadi pembelajaran bagi para pebisnis untuk…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen untuk mendukung…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang mengungkap Judicial Corruption…
MONITOR, Tulungagung - Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung telah mengalokasikan anggaran…
MONITOR, Lombok - Sebanyak 136 Starter, Pembalap Nasional Indonesia mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sportbike Pertamina Mandalika…