Praktisi Hukum Abdul Haji dalam sebuah diskusi (FOTO: Rangga/Monitor)
MONITOR, Jakarta – Banyak yang menyebut langkah Partai Perindo mengajukan judicial review masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) untuk kepentingan Jusuf Kalla yang ingin kembali menjabat sebagai Wapres. Namun anggapan itu tidak berlaku bagi Praktisi Hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu.
Menurutnya, Jusuf Kalla hanya sebagai pihak terkait dalam Judicial Review (JR). Dan, yang mengajukan JR bukan JK-panggilan akrab Wapres Jusuf Kalla-melainkan Partai Perindo. Karenanya, Abdul Haji mengatakan ini hal yang wajar.
“Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum punya hak mempertanyakan,” kata Abdul Haji di Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Lebih lanjut dikatakan, langkah yang diambil oleh Jusuf Kalla mengajukan Judicial review, sebagai langkah hukum yang dihalalkan oleh Undang- Undang melalui Mahkamah Konstitusi.
“Yang penting adalah bagaimana judicial review dilihat sebagai bentuk warga negara memperoleh hak konstitusional. Makanya jangan sampai JR ini dimaknai sebagai langkah JK memuluskan ambisinya. Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan UU,” tutur Abdul Haji.
“Sebenarnya Judicial review sesuatu yang lumrah. Maksud saya ada ruang dalam rumusan UUD itu untuk diperjelaskan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Gerakan Indonesia Optimis (GIO), Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa pemuda saat ini…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) gencar mensosialisasikan program beasiswa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah…
MONITOR, Manado - Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan Institut Agama Kristen…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran…