Jumat, 22 November, 2024

Nyaleg dari Parpol Lain, PPP Sebut Okky Asokawati Tak Punya Etika

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati dikabarkan maju kembali sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Namun, Okky maju sebagai caleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Menanggapi kepindahan kadernya ke NasDem itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) PPP Arsul Sani mengungkapkan bahwa kepindahan Okky tidak akan dihalangi PPP. Namun, terkait status Okky yang masih menjadi bagian dari anggota dewan harus dilepas dulu. Terlebih, Okky merupakan pengajar etika, jadi menurutnya Okky harus menunjukan etikanya sebagai anggota dewan.

“PPP tidak ingin menghalangi hak seorang warga negara untuk pindah parpol. Tapi kalau warga negara itu sedang menjabat sebagai anggota DPR, maka etika politiknya harus ditegakkan, karena dia termasuk orang yang masuk golongan primus interpares,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (19/6).

Lanjut Arsul, Okky seharusnya mencontoh apa yang pernah dilakukan oleh Siti Hediati Hariyadi (Titik Soeharto) berinisiatif mengajukan pengunduran diri dari partai golkar. Kemudian barulah mengumumkan pindah ke partai lain.

- Advertisement -

“Etika seperti yang ditunjukkan oleh mbak titik soeharto. beliau ketemu dulu sama pimpinan partainya, mengajukan surat pengunduran diri.

kemudian baru mengumumkan diri kepada publik bahwa saya sekarang pindah partai,” imbuhnya.

“Untuk menjadi caleg syaratnya kan harus menjadi anggota partai lain, punya Kartu tanda anggota (KTA),” sambung Anggota Komisi III DPR RI ini.

Dengan begitu, ia menyarankan agar Okky baiknya mengajukan pengunduran diri dulu dari Fraksi PPP di ke anggotaan DPR RI. Sebab, dikatakan Arsul, jika Okky belum mengajukan pengunduran diri menunjukan sikap tidak gentlewoman, apalagi Okky masih mendapat gaji dari DPR yang statusnya masih anggota Fraksi PPP di DPR RI.

“Okky belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PPP. Harusnya dia mengajukan pendunduran diri. Kalau kemudian dia masih mendapatkan gaji penuh padahal sudah nggak jadi anggota DPR Fraksi PPP apalagi nanti mendapatkan uang reses atau tunjangan lainnya, kan sudah tidak berhak,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Arsul mengingatkan kepada seluruh anggota dewan lainnya yang pindah ke partai lain pada saat dia masih menjadi anggota DPR dan kemudian dia menerima sesuatu, apakah transfer pembiayaan dan sebagainya itu harus lapor KPK. Sebab menurutnya hal itu masuk ke dalam Gratifikasi.

“Itu gratifikasi loh. Ya dong. Misal saya pindah dan menerima sesuatu dari partai baru atau siapa saja lah itu kan saya harus lapor KPK. Kalau tidak bisa jadi kasus hukum,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER