Sabtu, 20 April, 2024

Dua Eks Napi Ikut Nyaleg, Golkar Akui Sulit Mencoretnya

MONITOR, Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik mendaftarkan mantan nara pidana (napi) menjadi bakal calon anggota legislatif mendapat dukungan publik. Meski begitu, masih ada parpol yang tetap nekad mendaftarkan eks napi sebagai wakil rakyat.

Salah satunya adalah Partai Golongan Karya (Golkar). Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar, Nusron Wahid mengakui ada mantan napi yang mendaftar Caleg melalui parta berlambang Pohon Beringin. “Ya ada dua nama,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nusron mengungkapkan, dua nama yang dimaksud yaitu Ketua DPD Aceh, TM. Nurlif dan Ketua Harian DPD Jawa Tengah (Jateng) Iqbal Wibisono. So, mengapa Golkar tetap mendaftarkan kedua nama tersebut? ”Alasannya partai mengalami kesulitan mencoret dua nama ini,” tandasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Ace Hasan Syadzily juga membenarkan, terkait adanya dua mantan napi yang Nyaleg dari partainya. ”Ya memang dua nama tersebut masuk dafar bacaleg partainya. Bagi kami agak sulit mencoret, karena keduanya adalah Ketua DPD Golkar di daerah masing-masing,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

- Advertisement -

Ace juga menjelaskan, bahwa ada dasar argumentasi yang menguatkan untuk mengusung bacaleg mantan napi tersebut. Menurutnya, pada kesepakatan rapat pimpinan DPR dengan KPU menyatakan bahwa proses apa yang menjadi PKPU itu dijalani dan disepakati bersama.

Namun, ia menegaskan, sesungguhnya telah menjadi hak setiap warga negara untuk mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PKPU itu jika memang masih merasa keberatan. ”Jadi partai tentu mempersilahkan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi punya kesempatan,” ujarnya.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, tidak ingin kalau Golkar dianggap tak mampu untuk mencari track record orang yang lebih bersih meskipun mereka memiliki posisi yang cukup tinggi di struktural partai.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER