HUKUM

KPK Bakal Garap Idrus Marham terkait OTT Eni Saragih

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial, Idrus Marham terkait dugaan kasus suap pengadaan PLTU Riau-1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII Bidang Energi DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Pemeriksaan Idrus menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akan diagendakan pada hari Kamis (19/7/2018). Selain Idrus, Febri mengatakan KPK juga dipastikan akan memeriksa Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

“Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat),” ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Rabu (18/7)

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Idrus dan Sofyan Basyir merupakan pengembangan rangkaian penggeledahan di delapan lokasi berbeda pada Minggu (15/7) dan Senin (16/7). KPK, lanjut Febri juga sudah melayangkan panggilan secara patut, sehingga diharapkan keduanya dapat memenuhi panggilan.

“Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih saat menghadiri acara ulang tahun anak Idrus Marham di Rumah Dinas Menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2015).

Eni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat diantaranya kantor dan kediaman Dirut PLN, Sofyan Basir.

KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Recent Posts

Antisipasi PPPK Dirumahkan Buntut Efisiensi, Legislator Sebut Lebih Baik Hapus Kegiatan Seremonial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…

9 jam yang lalu

Gunung Anak Krakatau Aktif, Puan Dorong Kesiapsiagaan Nasional Demi Keselamatan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…

9 jam yang lalu

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

18 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

19 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

22 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

23 jam yang lalu