Jumat, 22 November, 2024

KPK Bakal Garap Idrus Marham terkait OTT Eni Saragih

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial, Idrus Marham terkait dugaan kasus suap pengadaan PLTU Riau-1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII Bidang Energi DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Pemeriksaan Idrus menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akan diagendakan pada hari Kamis (19/7/2018). Selain Idrus, Febri mengatakan KPK juga dipastikan akan memeriksa Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

“Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat),” ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Rabu (18/7)

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Idrus dan Sofyan Basyir merupakan pengembangan rangkaian penggeledahan di delapan lokasi berbeda pada Minggu (15/7) dan Senin (16/7). KPK, lanjut Febri juga sudah melayangkan panggilan secara patut, sehingga diharapkan keduanya dapat memenuhi panggilan.

- Advertisement -

“Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih saat menghadiri acara ulang tahun anak Idrus Marham di Rumah Dinas Menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2015).

Eni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat diantaranya kantor dan kediaman Dirut PLN, Sofyan Basir.

KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER