HEADLINE

KPU Tegaskan Pendaftaran Bacaleg Ditutup Hari Ini

MONITOR, Jakarta – Pendaftaran bakal anggota calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Hari ini, Selasa (17/7) merupakan hari terakhir bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan calonnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, bagi para bakal caleg yang hendak ingin mendaftar hari ini akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Bahkan, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang belum menyerahkan pendfataran.

“Eggak ada (perpanjangan waktu) pokoknya nanti jam 00.00 WIB sudah tidak ada penerimaan berkas lagi. Jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas,” kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Meskipun demikian, ia memastikan kalau pihaknya akan memberi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi berkas persyatatan bakal caleg yang dianggap masih belum memenuhi persyaratan terhitung dari tanggal 18 sampai 21 Juli 2018 mendatang.

“Tidak memenuhi syarat itu bisa diperbaiki tetapi tidak boleh ada tamabahan berkas,” ungkapnya.

Lantas, Arief mencontohkan, misalkan saja dari seluruh partai politik yang mendaftarkan ke KPU sebanyak 575 caleg. Namun, jika diantara nama tersebut masih terindikasi ada yang tidak memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan.

“Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama trus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima,” tandasnya.

Menurutnya, Hal tersebut dilakukan jika andai saja ada caleg yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan saat ini, namun tiba-tiba dengan kondisi yang tak terduga seperti dia (bacaleg) mengalami sakit atau divonis pengadilan sebagai terpidana kasus korupsi.

“Dulu dia tersangka masuk didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi gak memenuhi syarat. Jadi karena tiga sebab itu boleh misalnya meninggal dunia itu boleh diganti,” paparnya.

Recent Posts

Alumni PMII Didorong Bergerak dan Memberi Dampak Nyata

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menggelar…

2 jam yang lalu

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

MONITOR, Jambi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan kompetisi teknisi perangkat digital bukan sekadar…

2 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Hilirisasi Kakao Berdaya Saing Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam peningkatan daya saing hilirisasi industri agro nasional…

3 jam yang lalu

UAN PKPPS Wustha Dimulai, Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP/MTs

MONITOR, Jakarta - Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) tingkat…

5 jam yang lalu

MUI Minta Publik Hentikan Polemik Pernyataan Jusuf Kalla

MONITOR, Jakarta - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menghentikan polemik terkait potongan…

6 jam yang lalu

Maxim Bakal Gelar Zumba Akbar Gratis di Depok, Siapkan Door Prize Sepeda Lipat hingga TV

MONITOR, Depok – Perusahaan transportasi daring Maxim mengajak ribuan warga Kota Depok untuk hidup sehat melalui…

8 jam yang lalu