HEADLINE

KPU Tegaskan Pendaftaran Bacaleg Ditutup Hari Ini

MONITOR, Jakarta – Pendaftaran bakal anggota calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Hari ini, Selasa (17/7) merupakan hari terakhir bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan calonnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, bagi para bakal caleg yang hendak ingin mendaftar hari ini akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Bahkan, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang belum menyerahkan pendfataran.

“Eggak ada (perpanjangan waktu) pokoknya nanti jam 00.00 WIB sudah tidak ada penerimaan berkas lagi. Jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas,” kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Meskipun demikian, ia memastikan kalau pihaknya akan memberi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi berkas persyatatan bakal caleg yang dianggap masih belum memenuhi persyaratan terhitung dari tanggal 18 sampai 21 Juli 2018 mendatang.

“Tidak memenuhi syarat itu bisa diperbaiki tetapi tidak boleh ada tamabahan berkas,” ungkapnya.

Lantas, Arief mencontohkan, misalkan saja dari seluruh partai politik yang mendaftarkan ke KPU sebanyak 575 caleg. Namun, jika diantara nama tersebut masih terindikasi ada yang tidak memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan.

“Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama trus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima,” tandasnya.

Menurutnya, Hal tersebut dilakukan jika andai saja ada caleg yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan saat ini, namun tiba-tiba dengan kondisi yang tak terduga seperti dia (bacaleg) mengalami sakit atau divonis pengadilan sebagai terpidana kasus korupsi.

“Dulu dia tersangka masuk didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi gak memenuhi syarat. Jadi karena tiga sebab itu boleh misalnya meninggal dunia itu boleh diganti,” paparnya.

Recent Posts

Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) terus membuktikan resiliensi dan kepemimpinannya di industri jalan tol nasional dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional…

4 jam yang lalu

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

1 hari yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu