HEADLINE

KPU Tegaskan Pendaftaran Bacaleg Ditutup Hari Ini

MONITOR, Jakarta – Pendaftaran bakal anggota calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Hari ini, Selasa (17/7) merupakan hari terakhir bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan calonnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, bagi para bakal caleg yang hendak ingin mendaftar hari ini akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Bahkan, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang belum menyerahkan pendfataran.

“Eggak ada (perpanjangan waktu) pokoknya nanti jam 00.00 WIB sudah tidak ada penerimaan berkas lagi. Jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas,” kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Meskipun demikian, ia memastikan kalau pihaknya akan memberi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi berkas persyatatan bakal caleg yang dianggap masih belum memenuhi persyaratan terhitung dari tanggal 18 sampai 21 Juli 2018 mendatang.

“Tidak memenuhi syarat itu bisa diperbaiki tetapi tidak boleh ada tamabahan berkas,” ungkapnya.

Lantas, Arief mencontohkan, misalkan saja dari seluruh partai politik yang mendaftarkan ke KPU sebanyak 575 caleg. Namun, jika diantara nama tersebut masih terindikasi ada yang tidak memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan.

“Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama trus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima,” tandasnya.

Menurutnya, Hal tersebut dilakukan jika andai saja ada caleg yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan saat ini, namun tiba-tiba dengan kondisi yang tak terduga seperti dia (bacaleg) mengalami sakit atau divonis pengadilan sebagai terpidana kasus korupsi.

“Dulu dia tersangka masuk didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi gak memenuhi syarat. Jadi karena tiga sebab itu boleh misalnya meninggal dunia itu boleh diganti,” paparnya.

Recent Posts

Ada Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

50 menit yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

2 jam yang lalu

‎Kementerian UMKM Terbitkan Permen No 3 Tahun 2026 Lindungi Seller Online

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…

2 jam yang lalu

IPW Apresiasi Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyiksaan dan Penyekapan YTR, Desak Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…

11 jam yang lalu

Jangan Korbankan Cadangan Strategis Demi Smelter, Pemerintah Diminta Konsisten Batasi Produksi Nikel

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…

14 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…

16 jam yang lalu