Kantor Pusat Pertamina
MONITOR, Padang – Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari semula 5% menjadi 7.5%, PT Pertamina (Persero) terhitung mulai tanggal 16 Juli 2018 melakukan menyesuaikan harga bahan bakar per liter jenis Pertalite menjadi Rp.8.000 dan Dexlite menjadi Rp.9.200.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menegaskan bahwa penyesuaian harga hanya terjadi di Provinsi Sumatera Barat, penyesuaian dilakukan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 16 Juli 2018.
“Wilayah lain tidak ada perubahan harga,” tegas Adiatma.
“Penyesuaian harga Pertalite dan Dexlite di Sumbar, murni hanya merupakan dampak dari perubahan besaran PBBKB untuk Bahan Bakar Khusus (BBK) di Sumbar yang menjadi kewenangan Pemda setempat. BBK jenis lainnya di wilayah tersebut juga akan terdampak dan sejauh ini dalam proses review,” ungkapnya.
Adiatma mengharapkan masyarakat tetap setia menggunakan BBM lebih berkualitas, lebih irit, dan ramah lingkungan.
“Kami yakin konsumen BBK sudah memilih untuk tetap menggunakan BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraannya, sehingga penyesuaian ini diharapkan tidak berpengaruh pada pola konsumsi BBK di Sumatera Barat,” tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat upaya peningkatan produksi dan kualitas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Ramadan dijadikan momentum dalam penguatan ekoteologi. Menag…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 725 dari 737 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor…
MONITOR, Malang - Pemerintah melalui Danantara melaksanakan groundbreaking Pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, dengan Kabupaten Malang,…
MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…