Kamis, 25 April, 2024

Kuasa Hukum : Sosialiasikan Keputusan KKSK, BPPN Undang Sjamsul Nursalim

MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum Syafruddin Temenggung terdakwa kasus SKL BDNI, Hasbullah SH, MH membeberkan kesaksian kliennya terkait pertemuan antara BPPN dengan pihak Sjamsul Nursalim. Menurutnya pertemuan tetsebut berlangsung transparan.

Pertemuan tersebut, lanjut Hasbullah adalah pertemuan rutin pihak BPPN dengan para pemegang saham dalam rangka menyelesaikan masalah Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

“Pertemuan tidak hanya dilakukan dengan Sjamsul Nursalim, namun dengan debitur-debitur lain yang memiliki kewajiban membayar hutang kepada negara,” jelas Hasbulllah SH, MH.

Nah, khusus pertemuan dengan pihak Sjamsul Nursalim berlangsung pada tanggal 21 Oktober dan 29 Oktober 2002, Hasbullah mengatakan jika pertemuan dilakukan di kantor BPPN, dari BPPN dihadiri oleh, Syafruddin Arsyad selaku kepala BPPN dan para deputi serta pejabat BPPN lainnya.

- Advertisement -

“Sementara pihak Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI diwakili oleh Itjih Nursalim, yang mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim,” ungkapnya.

Dalam pertemuan pertama tanggal 21 Oktober 2002. Hasbullah mengatakan “Pihak Sjamsul Nursalim diundang karena ada putusan KKSK pada tanggal 7 Oktober 2002, yang intinya ada perintah KKSK yang harus dijalankan BPPN, yang adalah pertama, Sjamsul Nursalim kurang bayar 428 Milyar dari total kewajiban 1 Trilyun tunai. Yang kedua aset aset Sjamsul Nursalim yang dibawah TSI harus dialihkan secara sempurna kepada BPPN,” jelasnya.

Jadi menurut Hasbullah konteks rapat adalah untuk memberitahukan adanya keputusan KKSK pada tanggal 7 Oktober 2002.

Kemudian ada pertemuan atau rapat pada tanggal 29 Oktober 2002. Pertemuan kedua, juga dalam rangka untuk menjalankan perintah KKSK yakni, untuk melakukan FDD ( Final Due Dilligent) terhadap asset BDNI.

Dalam rapat tersebut hadir Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, dan deputi deputi serta pejabat pejabat BPPN lainnya, serta pihak E&Y selaku konsultan.

“Sedangkan pihak Sjamsul diundang untuk hadir dalam rapat di BPPN. Untuk menjelaskan apakah memang dalam MSAA sudah diungkapkan mengenai petani tambak dijamin oleh PT DCD atau belum. Karena berdasarkan perintah TBH harus ditetapkan di MSAA baru itu disebut sebagai misrep. Nah dalam pertemuan tersebut Itjih Nursalim mengatakan sudah ditetapkan sesuai dengan disclouser 513 MSAA,” jelas Hasbullah.

Karena sudah ditetapkan dalam MSAA bahwa petani tambak dijamin oleh PT DCD, maka deputi AMI Taufik Mappanre mengatakantidak disebut sebagai suatu misrepresentasi.

“Sehingga Sjamsul Nursalim kekurangannya dua,tadi yakni, soal kurang bayar 428 Milyar dan pengalihan aset secara sempurna,”jelas Hasbullah.

Penjelasan Hasbullah terkait dengan keterangan saksi Mohammad Syahrial dalam persidangan kasus penerbitan SKL dengan terdakwa Syafruddin A. Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (12/7).

Dalam kesaksiannya Syahrial menyampaikan bahwa Syafruddin Temenggung disebut pernah mengundang Itjih Nusalim dalam rapat yang digelas pada tanggal 21 Oktober 2002 dan 29 Oktober 2002.

Saat ditanya oleh JPU, Syahrial mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pihak Sjamsul Nursalim diundang dalam rapat penyelesaian kewajiban pelunasan MSAA. Namun yang jelas menurut Syahrial pertemuan dihadiri oleh para deputi deputi ketua BPPN.

Dalam rapat yang dihadiri oleh deputi dan pihak luar maka biasanya menurut Syahrial yang memiliki kewenangan adalah ketua BPPN dalam hal ini adalah Syafruddin A. Temenggung.

Atas keterangan tersebut, Hasbullah SH, MH menyatakan pertemuan tersebut transparan, pihak Sjamsul Nursalim diundang untuk dibertahukan adanya keputusan KKSK pada tanggal 7 Oktober 2002.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER