MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax dan Pertalite masih dalam batas wajar.
Ia menilai, hal itu merupakan realitas bisnis yang harus dihadapi Pertamina lantaran harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 65,7 dolar AS per barel. Sedangkan, pada asumsi makro APBN 2018 dipatok 48 dolar AS per barel.
“Kalau kenaikan harga BBM bagi pertamina, saya kira ini adalah sebuah realitas bisnis. Karena ICP-nya naik terus, bahkan bulan ini sudah 70 dolar AS per barel. Jadi ini adalah realitas bisnis, realitas keekonomisan usaha bagi korporasi,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).
Leih lanjut Herman menyebutkan, ada hal yang lebih besar dari kenaikan BBM Non subsidi ini, yaitu dampak terhadap masyarakat.
Menurut dia, daya beli masyarakat harus dijaga, dan terus dikawal, agar public consumption-nya tetap terjaga sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi negara.
“Kalau kemudian daya beli dijaga, kemudian public consumption juga dijaga, berarti pada setiap kenaikan harga barang dan jasa yang berdampak kepada masyarakat, harus diintervensi oleh anggaran pemerintah,” paparnya.
“Intervensi pemerintah itu bisa melalui subsidi yang selama ini telah berlangsung. Subsidi ini menjadi penting dalam rangka menjaga daya beli,” pungkas politikus Demokrat itu jika harga minyak sudah dipatok dalam APBN.
MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…
MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…
MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…
MONITOR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN)…
MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1446 H/2025 M…