NASIONAL

Data Sipol Berubah, Hanura Sebut KPU Tak Netral

MONITOR, Jakarta – Partai Hanura mulai berang. Hal ini dikarenakan data milik Hanura berubah di sistem informasi politik (sipol). Tak ayal, partai pimpinan Oesman Sapta Odang ini menuding KPU tak netral.

Berdasarkan data KPU, struktur kepengurusan Hanura menggunakan SK Kemenkumham dengan Sekjen atas nama Sarifudin Sudding sesuai dengan keputusan PTUN.

“Sikap KPU ini ditunjukkan dengan melakukan suatu tindakan yang bersifat intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data Sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yg sah dalam hal ini dengan Ketua Umum Dr Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar,” kata Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir, di The City Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Ia menyayangkan adanya perubahan data tersebut. Pasalnya, ia menuturkan, data sipol tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap partainya.

“Padahal data Sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan. Nah ini kita nggak tahu siapa yang mengubah tapi yang jelas karena itu database yang ada di KPU itu berarti KPU yang bisa menjawab,” sebutnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, dengan adanya hal tersebut KPU dinilai telah melanggar aturannya sendiri yaitu PKPU 20/2018. Ia membeberkan, di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa KPU berpedoman pada SK kepengurusan partai yang disetujui oleh Kemenkumham terakhir.

“Apa yang dilakukan oleh KPU ini jelas-jelas melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018 di mana jelas-jelas dikatakan di sana bahwa hal terdapat hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan di dalam kepengurusan partai, KPU berpedoman kepada SK kepengurusan partai politik yang berdasarkan surat keputusan Menkum HAM yang terakhir,” ujar Dodi.

Sebelumnya, Kepengurusan Hanura resmi kembali seperti sebelum ada perpecahan internal. Menkum HAM Yasonna Laoly memutuskan Hanura dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Surat itu bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat. Surat Menkum HAM terbit mengacu pada beberapa putusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Hanura.

Recent Posts

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

8 menit yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

59 menit yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

5 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

6 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

16 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

18 jam yang lalu