NASIONAL

Data Sipol Berubah, Hanura Sebut KPU Tak Netral

MONITOR, Jakarta – Partai Hanura mulai berang. Hal ini dikarenakan data milik Hanura berubah di sistem informasi politik (sipol). Tak ayal, partai pimpinan Oesman Sapta Odang ini menuding KPU tak netral.

Berdasarkan data KPU, struktur kepengurusan Hanura menggunakan SK Kemenkumham dengan Sekjen atas nama Sarifudin Sudding sesuai dengan keputusan PTUN.

“Sikap KPU ini ditunjukkan dengan melakukan suatu tindakan yang bersifat intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data Sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yg sah dalam hal ini dengan Ketua Umum Dr Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar,” kata Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir, di The City Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Ia menyayangkan adanya perubahan data tersebut. Pasalnya, ia menuturkan, data sipol tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap partainya.

“Padahal data Sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan. Nah ini kita nggak tahu siapa yang mengubah tapi yang jelas karena itu database yang ada di KPU itu berarti KPU yang bisa menjawab,” sebutnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, dengan adanya hal tersebut KPU dinilai telah melanggar aturannya sendiri yaitu PKPU 20/2018. Ia membeberkan, di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa KPU berpedoman pada SK kepengurusan partai yang disetujui oleh Kemenkumham terakhir.

“Apa yang dilakukan oleh KPU ini jelas-jelas melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018 di mana jelas-jelas dikatakan di sana bahwa hal terdapat hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan di dalam kepengurusan partai, KPU berpedoman kepada SK kepengurusan partai politik yang berdasarkan surat keputusan Menkum HAM yang terakhir,” ujar Dodi.

Sebelumnya, Kepengurusan Hanura resmi kembali seperti sebelum ada perpecahan internal. Menkum HAM Yasonna Laoly memutuskan Hanura dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Surat itu bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat. Surat Menkum HAM terbit mengacu pada beberapa putusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Hanura.

Recent Posts

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025, Produk Lokal Mengglobal

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh…

1 jam yang lalu

PBAK 2025, Dirjen Pendis Tekankan Tiga Pesan pada Mahasiswa UIN Siber Cirebon

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon atau Cyber Islamic University…

3 jam yang lalu

Muktamar PPP Menanti Figur Baru Caketum, Ketua DPP: Tunggu Tanggal Mainnya

MONITOR, Jakarta - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) direncanakan akan digelar pada tanggal 27-29 September…

4 jam yang lalu

Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary Bagi ASN, DPR Bicara Spirit Efisiensi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Tekankan KUR Sektor Produksi Indonesia Timur Perlu Ditingkatkan

MONITOR, Makassar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat…

6 jam yang lalu

Tunjangan Rumah Hanya Setahun, DPR Dinilai Tunjukkan Sensitivitas Publik

MONITOR, Jakarta - Polemik tunjangan DPR tengah mengemuka dan memicu respons beragam dari publik. Pengamat…

6 jam yang lalu