NASIONAL

Data Sipol Berubah, Hanura Sebut KPU Tak Netral

MONITOR, Jakarta – Partai Hanura mulai berang. Hal ini dikarenakan data milik Hanura berubah di sistem informasi politik (sipol). Tak ayal, partai pimpinan Oesman Sapta Odang ini menuding KPU tak netral.

Berdasarkan data KPU, struktur kepengurusan Hanura menggunakan SK Kemenkumham dengan Sekjen atas nama Sarifudin Sudding sesuai dengan keputusan PTUN.

“Sikap KPU ini ditunjukkan dengan melakukan suatu tindakan yang bersifat intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data Sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yg sah dalam hal ini dengan Ketua Umum Dr Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar,” kata Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir, di The City Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Ia menyayangkan adanya perubahan data tersebut. Pasalnya, ia menuturkan, data sipol tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap partainya.

“Padahal data Sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan. Nah ini kita nggak tahu siapa yang mengubah tapi yang jelas karena itu database yang ada di KPU itu berarti KPU yang bisa menjawab,” sebutnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, dengan adanya hal tersebut KPU dinilai telah melanggar aturannya sendiri yaitu PKPU 20/2018. Ia membeberkan, di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa KPU berpedoman pada SK kepengurusan partai yang disetujui oleh Kemenkumham terakhir.

“Apa yang dilakukan oleh KPU ini jelas-jelas melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018 di mana jelas-jelas dikatakan di sana bahwa hal terdapat hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan di dalam kepengurusan partai, KPU berpedoman kepada SK kepengurusan partai politik yang berdasarkan surat keputusan Menkum HAM yang terakhir,” ujar Dodi.

Sebelumnya, Kepengurusan Hanura resmi kembali seperti sebelum ada perpecahan internal. Menkum HAM Yasonna Laoly memutuskan Hanura dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Surat itu bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat. Surat Menkum HAM terbit mengacu pada beberapa putusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Hanura.

Recent Posts

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

4 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

7 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

10 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

12 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

12 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

13 jam yang lalu