BERITA

Tolak Ubah Nama, BAZIS DKI Minta BAZNAS Tak Ikut Campur

MONITOR, Jakarta – Konflik antara Badan Amil Zakat dan Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berlangsung, menyusul adanya penolakan BAZIS DKI untuk merubah nama menjadi BAZNAS DKI Jakarta.

Penolakan tersebut dilontarkan oleh para pengurus BAZIS DKI dalam rapat bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dan sejumlah anggota DPRD Jakarta di Gedung Balaikota Jakarta, Selasa (3/6).

Dalam rapar tersebut BAZIS DKI Jakarta memutuskan tidak akan mengubah nama lembaga sebagaimana diinginkan pihak BAZNAS. Untuk memperkuat landasan hukumnya, Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

“Rapat baru saja memutuskan bahwa kita tetap menggunakan nama BAZIS DKI,” ujar anggota dewan pengawas BAZIS Nur Alam Bachtir, Selasa (3/7).

“Mulai sekarang BAZNAS pusat tak usah recokin BAZIZ DKI. Kami bekerja sesui aturan yang ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh gubernur yakni Pergub,” tambah Nur Alam.

Lanjut Nur Alam, kalau harus mengikuti kemauan Ketua Baznas Pusat Bambang Sudibyo, terkait BAZIS DKI harus berganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta, dikhawatirkan, keberadaannya nantinya tak akan optimal dibanding saat ini.

“Karena akan terjadi perubahan struktural, aset, SDM, sense of belonging, dan sebagainya, sehingga kedudukan menjadi lebih lemah. Lagian selama ini keberadaan BAZIS DKI sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Dibeberkan Nur Alam, di BAZIS DKI saat ini ada delapan kelas mustahik yang menerima bantuan dari dana anal, zakat, dan infaq (ZIS) yang berasal dari masyarakat juga,” sambungnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Jakarta, M. Taufik meminta kepada Bambang Sudibyo agar tidak lagi merecoki lembaga pengelola ZIS yang dimiliki Pemprov DKI.

“Silakan masing-masing jalan sendiri sesuai aturan yang ada,” kata Taufik sambil menambahkan rapat ini menindaklanjuti munculnya pernyataan Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuding BAZIS DKI sebagai lembaga liar karena tidak berinduk pada Baznas yang mestinya diganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta seperti lembaga lain di berbagai daerah.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Ashraf Ali menambahkan, sebenarnya BAZIS DKI sudah punya payung hukum yakni Pergub, sedangkan Baznas yang lahir jauh di kemudian hari berdasarkan Undang-Undang.

“Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, kami dari dewan mendorong penerbitan Perda yang akan segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan segera disahkan Gubernur,” tandas Ashraf.

Menurutnya, silakan saja Baznas yang berdasar UU mengelola Dompet Dhuafa, sedangkan BAZIS DKI mengelola ZIS dari masyarakat untuk masyarakat.

Recent Posts

Kementan: Harga Daging dan Ayam di Pasar Depok Tetap Stabil Selama Ramadan 2026

MONITOR, Depok - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Depok Jaya dan Pasar…

2 jam yang lalu

Proyek JORR Mandek, Anggota DPR Ahmad Fauzi Ungkap Penyebabnya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi mengungkapkan, salah satu persoalan yang mengemuka…

3 jam yang lalu

Prabowo: Perundingan Dagang RI-AS Saling Menguntungkan dan Hormat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat…

5 jam yang lalu

DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Naik Jadi 20 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk…

7 jam yang lalu

Ramadan 1447 H, Kemenag Gelar Tadarus Online untuk Disabilitas

MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama sajikan program baru pada Ramadan…

9 jam yang lalu

Kementan Sidak Pasar Cibitung dan Tambun Bekasi, Harga Daging, Ayam, dan Telur Tetap Stabil Saat Ramadan

MONITOR, Bekasi - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di…

10 jam yang lalu