Kamis, 28 Maret, 2024

Tolak Ubah Nama, BAZIS DKI Minta BAZNAS Tak Ikut Campur

MONITOR, Jakarta – Konflik antara Badan Amil Zakat dan Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berlangsung, menyusul adanya penolakan BAZIS DKI untuk merubah nama menjadi BAZNAS DKI Jakarta.

Penolakan tersebut dilontarkan oleh para pengurus BAZIS DKI dalam rapat bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dan sejumlah anggota DPRD Jakarta di Gedung Balaikota Jakarta, Selasa (3/6).

Dalam rapar tersebut BAZIS DKI Jakarta memutuskan tidak akan mengubah nama lembaga sebagaimana diinginkan pihak BAZNAS. Untuk memperkuat landasan hukumnya, Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

“Rapat baru saja memutuskan bahwa kita tetap menggunakan nama BAZIS DKI,” ujar anggota dewan pengawas BAZIS Nur Alam Bachtir, Selasa (3/7).

- Advertisement -

“Mulai sekarang BAZNAS pusat tak usah recokin BAZIZ DKI. Kami bekerja sesui aturan yang ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh gubernur yakni Pergub,” tambah Nur Alam.

Lanjut Nur Alam, kalau harus mengikuti kemauan Ketua Baznas Pusat Bambang Sudibyo, terkait BAZIS DKI harus berganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta, dikhawatirkan, keberadaannya nantinya tak akan optimal dibanding saat ini.

“Karena akan terjadi perubahan struktural, aset, SDM, sense of belonging, dan sebagainya, sehingga kedudukan menjadi lebih lemah. Lagian selama ini keberadaan BAZIS DKI sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Dibeberkan Nur Alam, di BAZIS DKI saat ini ada delapan kelas mustahik yang menerima bantuan dari dana anal, zakat, dan infaq (ZIS) yang berasal dari masyarakat juga,” sambungnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Jakarta, M. Taufik meminta kepada Bambang Sudibyo agar tidak lagi merecoki lembaga pengelola ZIS yang dimiliki Pemprov DKI.

“Silakan masing-masing jalan sendiri sesuai aturan yang ada,” kata Taufik sambil menambahkan rapat ini menindaklanjuti munculnya pernyataan Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuding BAZIS DKI sebagai lembaga liar karena tidak berinduk pada Baznas yang mestinya diganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta seperti lembaga lain di berbagai daerah.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Ashraf Ali menambahkan, sebenarnya BAZIS DKI sudah punya payung hukum yakni Pergub, sedangkan Baznas yang lahir jauh di kemudian hari berdasarkan Undang-Undang.

“Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, kami dari dewan mendorong penerbitan Perda yang akan segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan segera disahkan Gubernur,” tandas Ashraf.

Menurutnya, silakan saja Baznas yang berdasar UU mengelola Dompet Dhuafa, sedangkan BAZIS DKI mengelola ZIS dari masyarakat untuk masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER