NASIONAL

Hindari Kisruh PKPU, Bamsoet Ajak Stakeholder Taati UU Pemilu

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui kalau sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut mengenai aturan KPU yang mensyaratkan kepada para calon legislatif yang terduga korupsi untuk tidak bisa ikut nyaleg. Menurutnya, KPU harus mengikuti UU pemilu yang berlaku.

“Jadi gini saya mendapatkan laporan dan itu belum ada perubahan, keputusan komisi II, Bawaslu, pemerintah dalam arti Kementerian dalam negeri, dan kemenkumham yang memutuskan bahwa KPU harus mengikuti aturan dan UU yang ada itu UU pemilu dimana mantan narapidana oleh mencalonkan diri sesuai dengan aturan yang ada yaitu lewati masa tahanan atau bebas lima tahun,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Sebagai pimpinan di DPR, Bamsoet, begitu biasa ia disapa, menegaskan bahwa sejauh ini posisi DPR dan pemerintah termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu. Namun ia sangat menyayangkan jika nantinya terjadi masalah, untuk itu ia kembalikan semua peraturan tersebut kepada UU pemilu untuk ditaati.

“Saya gak tau apakah nanti ini akan menjadi kekisruhan baru, tapi menurut saya harusnya sebagai pejabat ataupun lembaga negara patokannya adalah UU, tidak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri, idealnyakan memang begitu tapi kembali kepada aturan dan aturan dan UU yang berlaku,” bebernya.

Menurutnya, sejauh ini masyarakat sudah sangat cerdas dalam menilai para calon pemimpinnya, sehingga ia beranggapan kalau KPU dengan mengusulkan aturan terkait pelarangan caleg korup untuk maju, dinlainya KPU seperti menganggap masyarakat tidak cerdas memilih.

“Soal mantan narapidana ini diserahkan lagi kepada masyarakat yang memilih, kita sudah cerdas tapinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat itu tidak cerdas,” imbuhnya.

Ia menuturkan, bahwa pendaftaran pada 4 juli mendatang, partainya sudah mempunyai strategi untuk menjaring para bakal caleg yang di usung Golkar dan ia memastikan sudah melewati tahap verifikasi.

“Gini partai tentu punya strategi dan pertimbangan sendiri, tanpa aturan itupun mungkin dengan pertimbangan partai adalah bahwa kita pasti mendahulukan kader-kader yang baik,” tukasnya.

Dengan begitu, ia tidak begitu mempersoalkan jika saja nanti ada mantan korup ikut nyaleg sebab menuruntya, para narapidana itu sudah menjalankan proses hukum.

“Kemungkinan di daerah itu mantan narapidana justru memperoleh atau jadi tokoh masyarakat, nah soal aturan kan yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada, jadi sebetulnya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU dalam arti tanda kutip mengambil keputusan itu,” ungkapnya.

Sehingga dengan begitu, ia menegaskan agar pihak yang berkepentingan dalam hal ini tidak lagi memberikan suatu pencitraan dan segera untuk menyudahi polemik tersebut demi terselenggaranya pemilu yang damai dan lancar.

“Tidak perlu lagilah kita membangun pencitraan, patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat, silahkan pada partai memilih atau tidak mengusung juga mantan-mantan narapidana, dan serahkan pada masyarakat memilih atau tidak,” kata Bamsoet.

Meski demikian, ia tidak serta merta memberi anggapan kalau Golkar memiliki sikap untuk menolak polemik tersebut namun ia menyerahkan hal itu kepada putusan partai yang disetujui oleh ketua umum.

“saya tidak dalam kapasitas di Golkar, karena saya wakil, itu adalah kewenangan ketum,” tandas Ketua DPR RI ini.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

6 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

8 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

11 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

12 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

14 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

16 jam yang lalu