Jumat, 29 Maret, 2024

Kemenkumham Tolak PKPU Pencalegan Eks Napi Koruptor, Begini Respon PKS

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi memberlakukan larangan pencalegan bagi caleg merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU menegaskan, aturan tersebut sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

Mengenai keputusan yang ditetapkan KPU, Politikus PKS Hidayat Nur Wahid merespon secara baik dan berharap aturan tersebut menghasilkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.

“Alhamdulillah KPU_RI telah berlakukan PKPU no 20/2018 pasal 7 ayat 1 huruf (h)nya tentukan calon anggota DPR, DPRD Prov/Kab/Kota harus penuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seks pada anak, atau korupsi,” ujar Hidayat dalam laman Twitternya, Senin (2/7).

Wakil Ketua MPR ini pun menegaskan, dirinya sangat setuju praktik korupsi di Indonesia harus diberantas hingga akarnya. “Korupsi harus diberantas, itu semua sepakat,” imbuhnya.

- Advertisement -

Namun ia kembali menyesalkan, peraturan KPU terkait larangan nyaleg bagi mantan napi koruptor rupanya belum mendapat persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tapi upaya preventif KPU dengan aturan larangan pencalegan mantan napi koruptor(PKPU no 20/2018, psl 7 ayat 1,huruf (h), yang didukung oleh KPK dan PKS ini, ternyata masih ditolak oleh Kemenkumham,” demikian sesalnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER